Gambar: Tim Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi yang dipimpin oleh Sulastrianah, S.H. (kiri) saat menggelar konferensi pers di sebuah rumah makan di Palembang terkait penolakan eksekusi lahan yang didasarkan pada sertifikat tanpa objek fisik, Selasa (10/2/2026).
Palembang (Utusan Rakyat) – Tim Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, Sulastrianah,SH , Sobriyan Midarsyah, SH , Ir. Samsul Bahri,SH , Sri Lestari Kadariah, SH.MH Mahardika,SH.MH
menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penggusuran tanah warga dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak memiliki objek fisik di lapangan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Menurut kuasa hukum, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat diidentifikasi. Penerbitan sertifikat tanpa objek fisik dinilai sebagai penyimpangan hukum yang serius, terlebih jika kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan yang patut diduga tidak berintegritas.
“Hal ini dialami klien kami, Ibrahim dan Syarkowi, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang, yang memiliki tanah warisan orang tua mereka dan telah dikuasai serta diusahakan selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kliennya memiliki sebidang tanah dalam satu hamparan kebun di Jalan Bypass Km 12 RT 12 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dengan luas sekitar 45.000 meter persegi. Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak 1979 dan ditanami karet serta cempedak hingga kini, serta telah dipagar beton.
Sebagian lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12 dan kliennya menerima ganti rugi. Sebagian lainnya dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan SHM Nomor 0197, serta kepada Budiyanto Totong dengan SHM Nomor 11822.
Pada 31 Maret 2020, seseorang bernama Levy Regan yang mengaku sebagai utusan Usman Komarudin datang ke lokasi tanah bersama petugas ukur BPN Kota Palembang untuk melakukan pengukuran ulang atas dua sertifikat atas nama Usman Komarudin.
Pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020. Hasilnya menyatakan bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan tidak dapat diidentifikasi letak objeknya.
Meski telah diketahui bahwa objek sertifikat tersebut tidak berada di atas tanah kliennya, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumatera Selatan pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah.
Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Kota Palembang pada Jumat, 9 Oktober 2024, yang dihadiri Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin, dan BPN Musi Banyuasin. Hasilnya tetap sama, yakni bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data pertanahan.
Berdasarkan hasil tersebut, Polda Sumsel menerbitkan SP2HP pada 10 Desember 2024.
Dalam perkara perdata, kliennya sempat dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, kliennya dinyatakan kalah.
“Kami menduga kuat terdapat unsur permainan dalam proses hukum perkara ini, meskipun belum dapat dibuktikan secara langsung,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya mengajukan perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang BPN Kota Palembang tahun 2020.
Pada 9 Februari 2026, kliennya juga menerima Relaas pemberitahuan akan dilaksanakan konstatering (pencocokan objek) sebagai rangkaian permohonan eksekusi yang diajukan Usman Komarudin.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan sikap menolak segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek fisik. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan audit terhadap penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan praktik permainan dan proses peradilan yang tidak berintegritas. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini.
“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan alat legitimasi perampasan hak warga demi keuntungan semata,” tegasnya.
/Amir





















































Discussion about this post