Gambar: Afrinaldo, S.H. dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) bersama rekannya saat berada di ruang pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Solok guna mempertanyakan kejelasan proses penerbitan sertifikat tanah pemohon yang ditunda berlarut-larut.
Kabupaten Solok, SUMBAR (Utusan Rakyat) – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen(BAPERMEN) mendatangi kantor pertanahan kabupaten solok (BPN) untuk yang kedua kalinya senin 23/02/2026.
“Sebelumnya Afrinaldo.S.H dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) dan juga selaku kuasa dari pemohon untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah telah mendatangi pihak BPN pada tanggal 03 November 2025 untuk mempertanyakan sampai dimana prosesnya?.
“Pada tanggal 03 November 2025 tersebut kita sudah mendatangi pihak BPN,dan bertemu lansung sama Andi wirya purwasena,S.ST.,M.M (Kepala Seksi PengadaanTanah dan Pengembangan),kita bertanya sama beliau sampai dimana proses pengurusan sertifikat tersebut,karena kita sudah begitu lama mengajukan permohonan,yang mana permohonan tersebut sudah kita masukan semenjak tanggal 14 Juni 2024 melalui mandiri,semua berkas-berkas asli sudah kita serahkan dan bersama biayanya.”Ujar Afrinaldo”.
“Kita sudah melakukan pengukuran pada tanggal 04 Februari 2025 dan pemeriksaan lapangan tanggal 24 Februari 2025,tp kita terkendala karena di waktu pemeriksaan dilapangan ada pihak lain yang keberatan,jadi untuk penerbitan sertifikat di tunda dulu sampai 90 hari.kalau tidak ada gugatan kepengadilan selama 90 hari maka sertifikat bisa kita terbitkan”Kata Andi”.
“Afrinaldo,S.H bersama tim BAPERMEN beserta awak media kembali mendatangi kantor BPN senin 23/02/2026 untuk mengambil sertifikat karena waktu yang ditentukan sudah lebih 90 hari.
“Kita ketemu dengan Arini Putri Laurya,S.H.,M.H ( Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ) untuk menanyakan sertifikat tersebut,Namun Anehnya,Katanya pengurusan sertifikat di tolak alasannya karena ada pihak lain yang keberatan.”Ujarnya”.
“Afrinaldo menyampaikan kepada Arini Bahwasanya pihak BPN telah melayangkan surat kepada yang keberatan agar mengajukan gugatan kepengadilan,Namun pihak yang keberatan tidak mengajukan gugatan kepengadilan dalam waktu yang telah ditentukan.Seharusnya proses penerbitan setifikat dilaksanakan.Tapi Arini lansung mengusir kita bersama awak Media dari ruangan.”Tegas Afrinaldo”.
“Di hari yang sama kita meminta ketemu dengan Iwan Setiawan,S.SiT.,M.M selaku kepala Kantor Pertanahan(BPN) Kabupaten Solok.Namun kata scurity pak Iwan lagi Zoom dengan kementerian,kita sampaikan sama scurity bilang sama pak Iwan kita ingin bertemu.kata scurity di tunggu aja pak.
“Kita sudah lama menunggu sampai jam 5 sore,Namun pak Iwan nya kabur lewat pintu belakang.”Ujar Afrinaldo”.
“Dengan ini kita menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan praktek Mafia tanah di BPN Kabupaten solok ini.Kita meminta Kepada Kanwil BPN Sumatera Barat dan KEMENTERIAN ATR/BPN menindak tegas serta memberikan Sanksi kepada Kepala Kantor BPN/ ATR Kabupaten Solok selaku Pelayanan Publik tersebut.”Tutup Afrinaldo”.
/Afrinaldo





















































Discussion about this post