Gambar: Koordinator Lapangan Sumsel Budget Center (SBC), Oman, S.T., berdiri di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sambil menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Di hadapannya, puluhan massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk putih panjang sebagai bentuk protes dan desakan agar pihak kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim senilai Rp 8,5 miliar.
Palembang (Utusan Rakyat) – Puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim periode 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung tegang. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, karton kritikan, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan orasi secara bergantian. Sorotan tajam diarahkan pada lambannya proses hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Koordinator Lapangan SBC, Oman, S.T., dalam orasinya menyampaikan bahwa hingga kini penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim terkesan jalan di tempat, meskipun kasus tersebut telah menyita perhatian publik.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Dana hibah KONI Muara Enim sebesar Rp 8,5 miliar bukan angka kecil, namun hingga hari ini belum ada kepastian hukum,” tegas Oman.
Lebih lanjut, SBC menilai bahwa penggeledahan besar-besaran yang dilakukan pada Juli 2025 seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan.
Koordinator Aksi, Ki Musmulyono, S.P., menambahkan bahwa kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Minimnya informasi resmi dari penyidik memicu dugaan bahwa penanganan perkara ini stagnan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Erik Saylendra menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam aksinya, massa SBC menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
Mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020–2024.
Meminta Kejati Sumsel memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.
Mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, tidak hanya berhenti pada pengurus teknis, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.
Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim.
Aksi diakhiri dengan peringatan bahwa SBC akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan ke Kejaksaan Agung RI dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Kejati Sumsel tidak menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam penegakan hukum.
/DN





















































Discussion about this post