Gambar: Ketua DPN BAPERMEN, Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) pembentukan DPD BAPERMEN Kabupaten Solok kepada Hijratul Yulia Hidayati di Alahan Panjang, Minggu (5/4/2026). Kehadiran lembaga perlindungan konsumen ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi serta solusi bagi masyarakat Kabupaten Solok terkait permasalahan barang dan jasa sesuai UU No. 8 Tahun 1999.
Kabupaten Solok (Utusan Rakyat) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekretariat yang beralamat di Jalan Raya Talang Babungo Alahan Panjang, Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua DPN BAPERMEN, Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, yang didampingi oleh Direktur Pengawas Teritorial Provinsi Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH., CCPS. Kedatangan rombongan DPN disambut hangat oleh jajaran Dirwaster Sumatera Barat, calon Ketua DPD Kabupaten Solok, serta para calon ketua divisi se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Romi Yufhendra menegaskan pentingnya koordinasi antara DPD dengan Dirwaster Sumatera Barat dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa BAPERMEN merupakan lembaga non-pemerintah yang diakui negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan terbentuknya DPD BAPERMEN Kabupaten Solok, kami berharap jajaran pengurus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, baik dalam sektor barang maupun jasa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kantor BAPERMEN di Kabupaten Solok diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, seperti kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, proses lelang oleh pihak perbankan yang tidak sesuai prosedur, hingga peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa serta berbagai permasalahan konsumen lainnya.
Adapun susunan pengurus DPD BAPERMEN Kabupaten Solok yang telah ditetapkan yakni:
Ketua: Hijratul Yulia Hidayati
Sekretaris: Sinta Purnamasari
Bendahara: Zainal Abidin
Dalam pernyataannya, Ketua DPD terpilih Hijratul Yulia Hidayati yang akrab di panggil Mak Chichay menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sesuai arahan DPN serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Dengan terbentuknya DPD ini, kami siap bekerja maksimal dalam memberikan advokasi dan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Solok, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
/Afrinaldo, SH



















































Discussion about this post