Gambar: Petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya secara simbolis memusnahkan barang bukti bawang ilegal hasil penindakan di Dumai, Rabu (17/9/2025). Pemusnahan ribuan karung bawang selundupan dari Malaysia ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah untuk mencegah peredarannya di pasar lokal dan melindungi petani dalam negeri.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Kantor Bea Cukai Dumai bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan pada Rabu (17/9/2025) sore. Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi penggagalan penyelundupan sebanyak 2.500 karung atau setara 24.120 kilogram bawang.
Kronologi
Penindakan penyelundupan bawang bermula dari informasi adanya upaya penyelundupan dari Kuala Linggi, Malaysia, menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan dan pengamatan di jalur laut yang dimungkinkan menjadi rute kapal tersebut.
Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati sebuah kapal kayu dengan palka ditutup terpal. Satgas Patroli BC memberikan isyarat agar kapal berhenti untuk pemeriksaan. Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera memeriksa KM Alfatihah GT 15 dan didapati kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia, dengan tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, KM Alfatihah GT 15 beserta tiga orang awak kapal dan muatan bawang dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai. Dari hasil pencacahan, diketahui KM Alfatihah GT 15 membawa 1.620 karung bawang besar (@±10 kg) dengan total ±16.200 kg dan 880 karung bawang merah (@±9 kg) dengan total ±7.920 kg.
Barang bukti berupa 2.500 karung bawang setara 24.120 kg ini telah mendapat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, tanggal 16 September 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah.
Potensi Kerugian Negara
Bawang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, yang artinya impor bawang harus mendapat izin dari instansi terkait. Pemasukan bawang impor ilegal sebanyak 24.120 kg ini berpotensi menimbulkan kerugian negara secara material berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak tertagih sebesar Rp198.270.000.
Sementara itu, kerugian imateriel yang ditimbulkan antara lain memengaruhi stabilitas perekonomian negara, merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama berbahaya bagi tanaman, serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit dan merugikan petani lokal.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku berinisial IZ selaku nakhoda, AI selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan S selaku Anak Buah Kapal (ABK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam menjaga perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang ilegal. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, serta perwakilan media.
(ES)





















































Discussion about this post