Gambar: Rapat Kerja antara BNN dan Komite III DPD RI berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/9/2025). Tampak Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama jajaran pimpinan kedua lembaga membahas kolaborasi P4GN dan penguatan regulasi rehabilitasi dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia.
Jakarta (Utusan Rakyat) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/9). Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja antara kedua lembaga.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tercatat sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta penyalahguna, di mana 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15-49 tahun).
Dalam kesempatan tersebut, BNN juga memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini selaras dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Rapat kerja ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting antara BNN dan Komite III DPD RI, yaitu:
- Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI berkomitmen untuk mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Asta Cita ke-7 dan program prioritas pemerintah.
- Pembiayaan Rehabilitasi: Komite III DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba.
- Regulasi dan Pengawasan: Komite III DPD RI mendukung penetapan regulasi untuk keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi dan akan mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
- Penambahan Tenaga Ahli: Komite III DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah jumlah konselor BNN dan petugas layanan rehabilitasi di seluruh provinsi.
- Perbedaan Perlakuan: BNN melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN didukung untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara pasien korban narkoba dengan pelaku/pengedar yang berproses hukum.
- Kolaborasi Program: Kedua lembaga sepakat untuk menguatkan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah. Hal ini juga mencakup usulan agar kurikulum khusus tentang narkoba ditambahkan di sekolah.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa rapat kerja ini merupakan langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD RI untuk mengatasi permasalahan narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat.
Sorotan Utama:
- BNN dan Komite III DPD RI sepakati kolaborasi P4GN dan penguatan regulasi rehabilitasi
- Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2023 sebesar 1,73% (3,33 juta penyalahguna)
- Kesepakatan mencakup dukungan anggaran, pembiayaan rehabilitasi oleh BPJS, regulasi, penambahan tenaga ahli, dan kolaborasi program
- Fokus pada rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia
- Sinergi BNN dan DPD RI untuk perkuat ketahanan masyarakat terhadap narkoba
Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN





















































Discussion about this post