Gambar: Suasana kegiatan Penegakan Kepatuhan Badan Usaha terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Dumai bersama Kejaksaan Negeri Kota Dumai. Terlihat para pimpinan instansi dan perwakilan badan usaha yang hadir dalam acara tersebut.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, terutama pada kepatuhan badan usaha dan optimalisasi kepesertaan alih segmen. BPJS Kesehatan Cabang Dumai bersama Kejaksaan Negeri Kota Dumai menggelar Penegakan Kepatuhan Badan Usaha terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (30/09).
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai sebagai lembaga hukum senantiasa mendukung kinerja BPJS Kesehatan sesuai kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021. Kami juga siap membantu Bapak/Ibu Badan Usaha yang ingin berkonsultasi hukum perdata, bisa mengonsultasikannya ke Kasidatun dan kasi-kasi yang lain, kami akan terbuka untuk kepentingan umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H.
Faktanya, pemanfaatan JKN dalam satu hari dirasakan oleh 1,8 juta orang. Untuk itu, perlu perencanaan terkait dana yang akan dikeluarkan untuk membayar biaya tersebut. Ketahanan program JKN tak luput dari dukungan berbagai pihak, termasuk badan usaha. Pimpinan badan usaha memiliki peranan penting dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan iuran jaminan kesehatan.
“Kita sama-sama tahu bahwa Jaminan Kesehatan Nasional manfaatnya sudah dirasakan oleh begitu banyak orang, tetapi kita juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya. Hari ini disampaikan bagaimana segmen badan usaha untuk bisa mendorong kontribusi dalam rangka menjaga sustainabilitas JKN,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa alasan kehadiran Kejaksaan Negeri bersama dengan BPJS Kesehatan didasari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Kejaksaan berperan dalam membantu pemerintah dan layanan konsultasi kepada masyarakat serta badan usaha. Selain itu, juga memiliki peran dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan pandangan terkait peran Kejaksaan Negeri dalam mendampingi BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, seperti mendampingi BPJS Kesehatan dalam menagihkan badan usaha yang tidak patuh berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan mediasi,” sebut Dewa Agung.
Dalam paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat menandai beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada pimpinan dan perwakilan badan usaha yang hadir. Berdasarkan data per 1 Agustus 2025, menunjukkan bahwa sebanyak 348.082 jiwa telah terdaftar program JKN di Kota Dumai atau sebesar 97,98% dari total penduduk. Dari cakupan tersebut, tingkat keaktifan peserta cukup tinggi, yakni di angka 84,38%. Artinya, peserta aktif tersebut dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Tingkat kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran sebesar 96%, sedangkan 4%-nya masih belum patuh. Badan usaha yang tidak patuh tersebut sedang dalam proses mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Sementara itu, tingkat kepatuhan badan usaha atas pekerja yang tidak memiliki tagihan segmen sebelumnya berada di tingkat 85% sudah patuh. Untuk menindaklanjuti kepatuhan tersebut, dibutuhkan dukungan pimpinan badan usaha untuk mengimbau kepada pekerja agar melunasi tunggakan iuran pada segmen sebelumnya paling lama 6 (enam) bulan setelah status kepesertaannya berubah. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 20.
Terdapat tiga hal untuk penyelesaian kepatuhan badan usaha atas pekerja yang masih memiliki tagihan segmen sebelumnya, yaitu:
Pekerja dapat melunasi tunggakan iuran secara langsung melalui lebih dari 1 juta kanal pembayaran iuran.
Dalam hal pekerja tidak dapat melunasi langsung, dapat melalui mekanisme cicilan pembayaran iuran melalui program REHAB.
Pemberi kerja (badan usaha) dapat membantu pekerjanya dalam melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme CSR.
“Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud nyata kepedulian dan persatuan, di mana warga negara yang sehat ikut berkontribusi demi kesejahteraan bersama, sehingga yang sakit mendapatkan pertolongan tanpa beban biaya. Kekuatan JKN adalah gotong royong. Seluruh elemen masyarakat dan peserta JKN harus menjadi bagian dari semangat gotong royong untuk menjadi penopang layanan kesehatan JKN yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Bernat.
(ES)





















































Discussion about this post