Gambar: Tumpukan kayu hasil olahan di salah satu dari dua sawmil yang berlokasi di Jalan Bupati, Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di hutan lindung ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
KAMPAR (Utusan Rakyat) – Belum lama setelah Kapolres Kampar menindak tegas satu sawmil ilegal, kini kembali mencuat dugaan adanya dua sawmil ilegal lain yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tim investigasi menemukan dua lokasi pengolahan kayu gelondongan di Desa Tarai, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, yang diduga milik Zulkifli alias Ombak dan Masrul Imaz. Rata-rata kayu yang diolah berasal dari Kabupaten Siak dan diduga dimiliki oleh seorang pria berinisial IR (Indra).
Yang lebih mengkhawatirkan, salah satu sawmil milik Zulkifli alias Ombak diduga kuat mengolah kayu yang berasal dari hutan lindung Siak Kecil di Kabupaten Siak. Meskipun aktivitas ini berjalan lancar, belum ada tindakan apa pun dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, kedua sawmil tersebut diduga tidak mengantongi dokumen atau surat izin yang sah.
Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan kepada tim media, “Lokasi sawmil yang berpintu gerbang warna biru itu memiliki dua unit gergaji dengan pemilik berbeda, tetapi keduanya sama-sama mengolah kayu gelondongan. Ada juga kayu balok hasil olahan mesin chainsaw yang diduga dari hutan lindung.”
Narasumber tersebut menambahkan bahwa dari dua sawmil di dalam gerbang itu, satu milik ZK (Zulkifli alias Ombak) dan satu lagi milik MI (Masrul Imaz). Menurutnya, Zulkifli, yang disebut sebagai “big boss” kayu, tidak hanya berhenti di situ. Setelah kayu diolah menjadi papan atau broti berbagai ukuran, hasilnya dioperkan ke gudang atau panglong miliknya di Desa Tarai. Gudang berskala besar itu berfungsi sebagai pusat jual beli kayu hasil olahan dari sawmil ilegal miliknya.
Aktivitas usaha pengolahan kayu dengan sistem gergaji sawmil ini diduga berjalan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar, memproduksi kayu dalam berbagai ukuran sesuai pesanan. Dari hasil investigasi, terkesan adanya pembiaran dari APH. Kedua sawmil ini beroperasi secara terang-terangan seolah ‘kebal hukum’ dan terus berjalan hingga kini.
Berdasarkan penelusuran tim media pada Sabtu, 27 September 2025, di lokasi, memang benar ditemukan dua sawmil yang aktif mengolah kayu gelondongan yang diduga hasil dari pembalakan liar di hutan lindung. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama tanpa tindakan serius dari APH setempat.
“Sawmil itu sudah lama beroperasi, Bang. Kami heran, apakah APH tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” ujar narasumber lain.
Seharusnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya dan menindak keberadaan sawmil-sawmil di Kecamatan Tambang sesuai kewenangannya. Pihak kepolisian dan dinas kehutanan seharusnya sudah bertindak karena undang-undang jelas melarang kegiatan tersebut.
Sebagai usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:
Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan sumber kayu yang sah.
Izin Lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, jika skala usahanya besar.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas hasil hutan yang diangkut.
Masyarakat mendesak APH, baik dari Polda Riau, Polres Kampar, maupun Dinas Kehutanan, untuk segera menghentikan aktivitas ini serta menangkap para pengelola, penyedia sawmil, dan pelaku ilegal logging.
(Tim)





















































Discussion about this post