Gambar: Tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm memberikan keterangan pers di sela proses eksekusi pengosongan bangunan seluas 838 meter persegi di Palembang, Rabu (8/4/2026). Tindakan eksekutorial ini dilakukan berdasarkan penetapan sah Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai bukti supremasi hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Palembang (Utusan Rakyat ) Eksekusi pengosongan paksa terhadap bangunan seluas 838 meter persegi di Kota Palembang pada Rabu (8/4/2026) berlangsung tanpa hambatan berarti. Tindakan tegas ini dijalankan berdasarkan penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan menegaskan supremasi hukum tidak bisa ditunda oleh keberatan sepihak.
Tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Andre Macan & Partners Law Firm turun langsung mengawal jalannya proses. Mereka terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, Ahmad Dani, M. Rivqy Alfarizi, hingga Mhd Dawat. Seluruh rangkaian eksekusi dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Eksekusi ini sah, berdasarkan penetapan pengadilan. Hari ini semua berjalan lancar dan kondusif,” tegas Andri Dwiyan Cahyadi di lokasi.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan eksekusi tidak lepas dari peran aparat dan lembaga terkait. Pengadilan Negeri Palembang melalui panitera dan jurusita menjalankan fungsi eksekutorial secara penuh, sementara pengamanan ketat dilakukan oleh Polrestabes Palembang dan Denpom untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak termohon, Tina Fransisco, yang mengklaim masih memiliki proses gugatan berjalan, hal itu tidak menghentikan jalannya eksekusi. Upaya penolakan tersebut akhirnya mereda setelah dilakukan pendekatan persuasif di lapangan.
“Penolakan memang ada, tapi tidak berdasar untuk menghentikan eksekusi. Proses tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Andri.
Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), merujuk pada risalah lelang yang sah. Ia menegaskan, pengadilan telah memberi kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela—namun diabaikan.
“Ketika tidak dipatuhi, maka eksekusi paksa adalah konsekuensi hukum. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan, petugas bahkan terpaksa membuka akses terkunci sebagai bagian dari tindakan eksekutorial. Namun demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan memberi waktu kepada pihak termohon untuk mengamankan barang pribadi mereka sebelum pengosongan dilakukan sepenuhnya.
Setelah objek dinyatakan bersih, berita acara eksekusi akan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas lahan tersebut.
Di sisi lain, pihak termohon masih menyuarakan keberatan dan mengklaim akan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun secara hukum, langkah tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menunda eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.
Peristiwa ini menjadi sinyal tegas bahwa putusan pengadilan bukan sekadar formalitas. Ketika semua upaya persuasif diabaikan, negara hadir melalui mekanisme eksekusi paksa, tanpa kompromi.
Penegakan hukum perdata di Palembang kali ini menunjukkan satu hal, keputusan pengadilan harus dihormati, dan pembangkangan tidak akan menghalangi jalannya hukum.
/Kontributor : Hotman Ferrizal Saragi/amir


















































Discussion about this post