FOTO: Ilustrasi (DDCT)
JAKARTA (Utusan Rakyat) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan sebanyak 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, e-mail tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS Kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS,” ujar Dwi, Senin 11 September 2023.
Merujuk Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, kewajiban penyampaian laporan oleh wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama.
Nah, apabila laporan realisasi repatriasi tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan mendapat surat teguran dari DJP Kemenkeu. Tidak hanya itu, wajib pajak tersebut juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh Final.
Berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, hingga 8 September 2023, sebanyak 34,52% peserta PPS telah melakukan realisasi komitmen repatriasi dengan jumlah nilai harta repatriasi Rp 19,22 triliun. (Kontan/dd-01)