Gambar: Suasana kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Rumbai Timur di Aula Kelurahan Lembah Sari. Tampak para pejabat terkait duduk di meja pimpinan sedang memberikan paparan kepada masyarakat dan perangkat RT/RW yang hadir.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Kantor Pertanahan Wilayah (Kanwil) BPN Pekanbaru menggelar sosialisasi penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat Kecamatan Rumbai Timur yang mengalami kendala pendaftaran pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Acara ini diselenggarakan di Aula Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, pada Kamis (22/1/2026).
Kepala Kantor BPN Pekanbaru, BPK Muji Burohman SH MSI, menekankan pentingnya masyarakat yang telah mendaftar PTSL untuk tidak menjual tanahnya sebelum sertifikat diterbitkan. “Apabila sertifikat belum keluar, masyarakat dapat melapor langsung ke Tim 1 BPN Rumbai Timur, kelurahan, atau camat setempat,” ujarnya dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Camat Rumbai Timur beserta tim BPN.
Camat Rumbai Timur, BPK Syamsudin S Sos MM, turut menyampaikan pesan serupa, meminta warga proaktif melaporkan masalah pendaftaran agar proses penyerahan sertifikat dapat dipercepat. Sosialisasi juga melibatkan Tim 1, 2, 3, dan 4 BPN, dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Lurah Lembah Sari dan Lurah Limbungan.
Peserta acara mencakup para lurah, ketua RT/RW, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan mencegah sengketa tanah dan memastikan hak kepemilikan tanah terdaftar secara lengkap.
/Hariono





















































Discussion about this post