Gambar: Suasana pelayanan di loket Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru, Riau. Tampak seorang warga sedang berinteraksi dengan petugas di meja pelayanan yang berlatar belakang tulisan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Ruangan terlihat terang dengan fasilitas kursi tinggi bagi pemohon dan berbagai petunjuk arah serta informasi layanan pertanahan terpasang di area tersebut.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Kartini Br. Manullang hingga kini belum menerima ganti rugi sebesar Rp128.128.000 yang telah divalidasi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru melalui surat nomor AT.02.02/5225-14.71/VIII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. Ganti rugi ini hanya untuk bangunan rumah tinggal miliknya yang terdampak pengadaan tanah Proyek Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Siak-IC Bypass pada STA.193+500 hingga STA.206+926.
Surat validasi tersebut diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Dalam dokumen itu, dua nama lain yakni Rosleti, Ali dan Roesli (Lie Tjeng Hwat) telah menerima pembayaran penuh, sementara Kartini Br. Manullang masih menunggu hampir tiga tahun.
Kartini Br. Manullang berulang kali menanyakan status pembayaran ke BPN Kota Pekanbaru, namun selalu diminta bersabar. Kondisi ini mendorongnya meminta bantuan media untuk mengungkap kebenaran. Tim Utusan Rakyat langsung menelusuri kasus ini dengan menghubungi Lurah Sri Meranti, Irhamdi, melalui WhatsApp.
Menurut Irhamdi, ganti rugi sudah dibayarkan berdasarkan informasi dari Kasiepem Sri Meranti, Suwarno, via obrolan WhatsApp. Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada Kartini Br. Manullang, ia menegaskan belum menerima satupun rupiah dari ganti rugi tersebut, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan informasi antarpihak.
Lurah Sri Meranti kemudian menyarankan untuk memverifikasi langsung ke BPN Kota Pekanbaru guna menelusuri apakah pembayaran benar sudah dilakukan, kepada siapa, dan siapa penerimanya. Saran ini segera diikuti dengan kunjungan tim Utusan Rakyat, Herwin Sagala (yang juga alumni PPNK 224 Lemhannas RI) beserta Kartini Br. Manullang dan suaminya ke kantor BPN pada Rabu (18/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Di BPN, Kartini didampingi awak media bertemu Irwan Simamora. Saat ditanya soal pembayaran, Irwan mengklarifikasi bahwa informasi dari lurah keliru; pembayaran belum terjadi karena dana masih dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi sesuai Pasal 37 UU Pengadaan Tanah.
Irwan menjelaskan bahwa ganti rugi hanya untuk bangunan karena lahan bersifat tanah negara (Daerah Milik Jalan/DMJ). Bangunan rumah tinggal Kartini memenuhi syarat ganti rugi, berbeda dengan warung atau kedai yang tidak berhak. Penjelasan ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Mekanisme Konsinyasi dan Keterlambatan BPJN
Namun, muncul kejanggalan dalam surat validasi konsinyasi BPN Kota Pekanbaru nomor AT.02.02/3080-14.17/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dokumen itu mencantumkan Kartini Br. Manullang sebagai pihak berhak, tetapi juga memasukkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau sebagai penerima ganti rugi.
Awak media mempertanyakan dasar hukum masuknya BPJN sebagai pihak berhak, mengingat BPJN adalah instansi pemerintah penanggung proyek tol. Irwan hanya menyatakan “sesuai ketentuan PP No 19 Tahun 2021” yang seharusnya juga dengan merujuk peraturan spesifik, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengadaan Tanah.
Kenapa dana bisa dititip ke pengadilan?
Mekanisme ini sah berdasarkan Pasal 37 UU No. 2/2012 jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2021 tentang Konsinyasi Uang Ganti Kerugian. Konsinyasi diterapkan jika pihak berhak sulit ditemukan, menolak menerima, atau ada sengketa klaim hak (misalnya, muncul pihak ketiga seperti BPJN dalam surat validasi). Dana dititipkan ke pengadilan negeri setempat sebagai escrow aman, sehingga pemerintah pemrakarsa (dalam hal ini melalui BPN) terbebas dari kewajiban pembayaran langsung. Kartini bisa mengajukan permohonan pencairan ke pengadilan dengan bukti hak miliknya, tanpa menunggu BPJN.
Mengapa lawan perkara BPJN belum ada hingga kini?
Proses tertunda karena BPJN belum memberikan klarifikasi tertulis bahwa mereka tidak berhak atas ganti rugi bangunan tersebut, meski secara logis instansi penanggung proyek tidak memenuhi syarat sebagai “pihak terdampak”. Menurut Irwan, pembayaran baru bisa dilanjutkan setelah BPJN mengonfirmasi secara resmi, sebagaimana diatur Pasal 14-15 UU Pengadaan Tanah yang menekankan ganti rugi tepat waktu. Keterlambatan ini berpotensi melanggar Permen ATR/BPN No. 5/2021, yang mewajibkan penyelesaian konsinyasi maksimal 30 hari kerja setelah penyetoran dana.
Proses ini menyusahkan Kartini karena menunggu hampir tiga tahun. Tim Utusan Rakyat mencatat ketidaksinkronan keterangan ini membuat masyarakat bingung: Lurah mengklaim sudah bayar, BPN bilang dana di pengadilan, sementara BPJN belum klarifikasi.
Kartini Br. Manullang berharap intervensi cepat dari otoritas terkait agar ganti rugi segera cair tanpa hambatan administratif. Kasus ini menyoroti urgensi transparansi dalam pengadaan tanah tol sesuai Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pengadaan Tanah.
Media Utusan Rakyat terus memantau perkembangan untuk memastikan hak warga negara terpenuhi. Masyarakat dihimbau melaporkan kasus serupa ke media demi pengawasan publik.
/Red-UR





















































Discussion about this post