Gambar: Ilustrasi siluet yang menggambarkan kekerasan terhadap anak perempuan. Terlihat bayangan tangan seseorang yang tampak mengancam di sisi kiri, sementara di sisi kanan terdapat seorang anak perempuan yang duduk meringkuk memeluk lutut dengan gestur ketakutan dan trauma, menggambarkan kondisi psikologis korban kekerasan seksual.
MUBA (Utusan Rakyat) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial KR (15) oleh ayah tirinya berinisial Samin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, terlapor belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat itu, korban berada di rumah ayah tirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan depresi hingga akhirnya diceraikan oleh suaminya.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Banyuasin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/533/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin tertanggal 27 Desember 2025.
Namun, meski laporan telah dibuat lebih dari satu bulan lalu, proses hukum dinilai berjalan lambat. Terlapor hingga kini belum diamankan.
Ayah korban, Ef (59), mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut sudah terjadi berulang kali.
“Korban sudah diperkosa berkali-kali. Dulu tidak dilaporkan. Saat menikah delapan bulan, diperkosa dua kali sampai bercerai dan tidak dilaporkan. Lalu menikah lagi empat bulan, diperkosa lagi satu kali. Baru kali ini kami lapor polisi, tapi pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya.
Menurut Ef, korban telah menjalani visum dan sejumlah saksi juga telah diperiksa.
“Pelaku sudah jelas, tinggal ditangkap. Soal pemeriksaan psikologi bisa menyusul, yang penting pelaku diamankan dulu,” tegasnya.
Ia juga mengeluhkan lambannya penanganan perkara.
“Sudah satu bulan setengah kasus ini tidak jalan. Anak saya diperkosa ayah tirinya, diceraikan suaminya, tapi pelaku masih bebas,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustini, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sabar ya Pak, masih lidik. Silakan langsung ke polres jika ada yang ingin ditanyakan,” tulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menghubungi korban untuk menjalani pemeriksaan psikologi.
“Kami sudah menghubungi korban untuk datang pemeriksaan psikologi, namun sampai sekarang korban dan pelapor belum datang,” jelasnya
Menurutnya, pemeriksaan psikologi merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, saat ditanya terkait pemanggilan terhadap terlapor yang disebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan serta kemungkinan dilakukan upaya paksa, tidak ada jawaban lebih lanjut.
/Amir





















































Discussion about this post