Gambar: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan latar belakang gedung Balai Wilayah Sungai. Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) akan melaporkan dugaan korupsi senilai Rp19,3 miliar yang diduga terjadi di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang kepada KPK, menyangkut kecurangan BBM, nepotisme dalam kontrak SPK, dan gratifikasi pada pekerjaan swakelola periode 2023.
Jakarta (Utusan Rakyat) – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Balai Wilayah Sungai Sumatera v (BWSS V padang) akan di laporkan oleh Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam laporan tersebut Ketua Umum Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Romi Yufhendra,S.H menyampaikan ke awak media bahwasanya kami dari tim medapatkan temuan dan data adanya indikasi kuat dugaan kecurangan/penyalahgunaan jabatan/tindak pidana korupsi dalam kegiatan unit operasi dan pemeliharaan SDA pada Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V PADANG) mulai dari tahun 2023.
Temuan tersebut di antaranya :
1.ADANYA KECURANGAN BBM SOLAR NON SUBSIDI KOSONG.
Perbuatan ini dilakukan oleh PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA II (Syatriawan,ST,MT) dan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III (Rahmadhatul Hidayat,ST,MT.dengan cara membuat laporan BBM fiktif,perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 2.300.000.000/Tahun (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah/Tahun).
2.ADANYA KECURANGAN,NEPOTISME,GRATIFIKASI TERHADAP PEKERJAAN KONTRAK SPK DI PPK OP SDA.
Diketahui terkait pekerjaan yang berkontrak penunjukan lansung (SPK) dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V Padang)yang dilaksanakan oleh PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA II (Syatriawan,ST,MT) dan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III (Rahmadhatul Hidayat,ST,MT) Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 6.700.000.000,(Enam Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
3.ADANYA KECURANGAN DAN GRATIFIKASI PADA PEKERJAAN SWAKELOLA KIGIATAN PPK OPERASI DAN PEMELIHARAAN SDA.
Diketahui PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA II (Syatriawan,ST,MT) dan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III (Ramadhatul Hidayat,ST,MT) Kegiatan tersebut berupa pemeliharaan rutin terhadap aset yang dimiliki oleh BWSS V Padang,berupa Bendung,irigasi,embung,air baku,banjir kanal,pantai pada tahun 2023.Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.000/Tahun,(Empat Milyar Rupiah)per Tahun.
“Atas perbuatan tersebut,negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.300.000.000,(Sembilan Belas Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) “Ujar Romi Yufhendra,S.H”
“Setelah awak media mengkonfirmasi terkait kasus ini kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS V Padang) melalui Syatriawan,ST,MT namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
(Afrinaldo)





















































Discussion about this post