Gambar: Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Dumai bersama perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti berupa puluhan telepon genggam dengan cara dirusak menggunakan palu di halaman kantor Kejari Dumai, Kamis (25/9/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana umum yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode Juni-Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025) siang.
BB yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 667,33 (enam ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, pil ekstasi sebanyak 425,5 (empat ratus dua puluh lima koma lima) gram dan ganja sebanyak 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram.
Seluruh BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain itu, turut dimusnahkan BB dari tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lainnya, berupa timbangan digital, tutup fiber, handphone, pakaian, parang, flashdisk, sandal, tas, surat/dokumen, senter kepala, dompet, gunting, tang, dan pisau.
Pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, dan dibuang ke dalam parit/selokan.
BB berupa pembungkus sabu, peralatan isap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sandal, timbangan digital, dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti berupa gunting besi, handphone, gergaji, timbangan sabu, parang, tang potong, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/pemukul ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan. Kali ini BB dominan yang dimusnahkan adalah narkoba,” tutup Kepala Kejari Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H., di halaman kantor.
Turut hadir dalam giat pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Dumai atau yang mewakili, Kepala Kepolisian Resor Dumai atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM, Kepala BNNK Dumai atau yang mewakili, para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.
(ES)






















































Discussion about this post