Gambar: Sejumlah massa dari Gabungan Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang melakukan aksi unjuk rasa di depan sebuah area proyek dengan membawa beberapa poster tuntutan. Poster-poster tersebut berisi desakan untuk menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2018, menuntut audit dokumen perizinan PBG-AMDAL terkait RTRW Kota Palembang, serta meminta evaluasi terhadap Kepala Dinas yang dianggap melanggar aturan. Seorang orator yang mengenakan kaos hitam dan topi hijau terlihat sedang menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara di hadapan petugas kepolisian dan peserta aksi lainnya.
Palembang (Utusan Rakyat) – Gabungan Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut transparansi perizinan terhadap sejumlah kegiatan usaha dan pembangunan gedung/ruko di Kota Palembang yang dinilai bermasalah.
Koalisi menilai beberapa pembangunan gedung dan ruko menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terkait tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Palembang beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan dan dasar hukum penerbitan izin terhadap sejumlah pembangunan yang dinilai bermasalah tersebut.
Koordinator Aksi Ki Musmulyono, SP, dengan Koordinator Lapangan Edy Medan, serta diikuti oleh Bobi, Ki Josua Reynaldiy Sirait, SE, Abdul Haris Alamsyah, STP, Himpka Tamansiswa Indonesia beserta puluhan massa aksi.
Aksi juga diikuti Ormas Himpka Tamansiswa Indonesia beserta puluhan massa aksi ,dan Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang yang dikomandoi oleh Ketua Umum Gaerri Harri Wijaya dan didampingi Edy Medan selaku Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.
Dalam orasinya, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang Edy Medan menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi serupa namun belum mendapat kejelasan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi di Pemkot Palembang, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami minta kejelasan dari Pemkot dan Pol PP. Jangan sampai tidak ada kepastian, karena kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Koalisi juga mendesak agar dilakukan audit terhadap dokumen perizinan pembangunan gedung di kawasan Simpang Rajawali, yang berada di bantaran Sungai Bayas. Lokasi tersebut dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan sempadan sungai serta tidak memiliki izin PBG, AMDAL, dan ANDALALIN, serta diduga melanggar Perda RTRW Kota Palembang.
Selain itu, bangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, juga disoroti karena diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau dokumen UKL/UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta dibangun di kawasan fungsi lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.
Koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang tersebut, massa aksi menyampaikan tuntutan kepada Wali Kota Palembang, yakni: Meminta Wali Kota Palembang untuk segera menghentikan, menyegel, dan membongkar pembangunan gedung ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi (Simpang Rajawali) yang diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (UKL/UPL), izin PBG, serta izin AMDAL Lalu Lintas.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sungai Bayas yang diduga melibatkan oknum birokrat dan pengusaha di Kota Palembang.
Aksi tersebut diterima oleh Robert selaku Kabid Linmas yang mewakili Kasat Pol PP Kota Palembang. Terimakasih aksi ini sudah lima kali dari Organisasi Pergerakan Kota Palembang Demo di Kantor Wali Kota,” Kami dari Pemkot baik dari Pol PP kota Palembang bahwa ternyata bangunan di Simpang rajawali Mohon Maaf bahwasanya pembangunan di Simpang Rajawali sudah ada Surat izin pembangunan, berdasarkan pada rapat kemarin lalu dari pemerintah yang terkait baik dari Komisi lll, Pesan buat masyarakat Kami juga menghimbau baik untuk taat aturan dan membuat perizinan terlebih dahulu, dan jika tidak ada izin kami akan menindaklanjuti,” ungkapnya.
/DN





















































Discussion about this post