Gambar: Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, S.H., M.H. (tengah), didampingi tim penasihat hukum lainnya memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pengajuan permohonan praperadilan di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/2/2026).
Palembang (Utusan Rakyat) – Rahmat Hartoyo, SH, MH selaku kuasa hukum Khairul Anwar secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kliennya.
Rahmat Hartoyo menyampaikan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan hak-hak kliennya sekaligus untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami telah sesuai dengan hukum acara pidana. Kami menilai perlu adanya pengujian secara objektif oleh pengadilan,” ujar Rahmat Hartoyo, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya sehingga patut diuji melalui praperadilan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
“Sebagai negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada aturan. Kami ingin memastikan klien kami memperoleh perlindungan hukum yang adil dan tidak dirugikan oleh prosedur yang keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat Hartoyo menyampaikan bahwa sidang praperadilan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Februari 2026.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak termohon dari aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Khairul Anwar tersebut.
/Amir





















































Discussion about this post