Gambar: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers di Media Center Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, terkait aturan baru pemecatan prajurit TNI yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025.
Jakarta (Utusan Rakyat) – KETUA Mahkamah Agung Sunarto mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2025.
Dalam Sema tersebut disebutkan bahwa anggota TNI yang dijatuhi hukuman pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, disebabkan melakukan tindak pidana yang merugikan secara finansial terhdap korban atau instansi tidak perlu menjalankan pidana tambahan pemecatan dengan syarat tertentu.
“Terhadap prajurit TNI apabila dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer karena melakukan tindak pidana yang merugikan secara finansial terhadap korban atau kesatuan, tidak perlu menjalankan pidana tambahan pemecatan apabila terdakwa melaksanakan pidana dengan syarat khusus berupa pengembalian kerugian finansial,” demikian isi dari surat edaran tersebut.
Surat edaran atau Sema itu hanya berlaku untuk kasus tindak pidana yang merugikan secara finansial, dan tidak berlaku untuk penghilangan nyawa. Surat itu mencontohkan ilustrasi kasus, yakni jika seorang TNI dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta pidana pemecatan.
Jika prajurit TNI itu mampu membayar kerugian finansial tersebut, maka ia cukup menjalankan pidana badan, pidana tambahan berupa pemecatan ditiadakan.
Dengan catatan, hakim menilai terdakwa mampu dan sanggup mengembalikan kerugian tersebut yang dinyatakan dalam persidangan atau memori upaya hukumnya dan terdakwa sebelumnya tidak pernah dipidana.
Dalam Sema No 1 Tahun 2025 juga disebutkan, bahwa pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tidak dijatuhkan kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, jika ia belum pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 2 (dua) kali.
Sebelumnya, aturan soal narkotika ini sudah ada namun terdapat beberapa perubahan. Dalam Kamar Militer pada Pleno Kamar Tahun 2023, TNI yang mengonsumsi narkotika bisa lolos dari jerat pemecatan hanya jika baru pertama kali mengonsumsinya, belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.
Juru Bicara MA Yanto mencontokan jika prajurit TNI terlibat kasus kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, KDRT, kemudian dalam putusan hakim menjatuhkan pidana pemecatan dengan ketentuan apabila dia mampu membayar ganti rugi yang ditetapkan hakim, maka pidana pemecatannya tidak dilakukan. Putusan ini tidak menghilangkan pidana penjara terdakwa. “KUHP baru seperti itu,” kata Yanto.
/Afrinaldo




















































Discussion about this post