Gambar: Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, S.H., M.H. (kiri), didampingi rekannya, Sumardi, S.H., memberikan keterangan pers di depan Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus usai menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan, Kamis (12/2/2026).
Palembang (Utusan Rakyat) – Proses praperadilan yang diajukan Khairul Anwar atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Lahat kembali berlanjut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan ahli pidana sekaligus kriminolog, Dr. Sri Sulastri, S., MHUM, yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan awal.
Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, yang didampingi Sumardi, SH, menyampaikan bahwa keterangan ahli semakin menguatkan dalil permohonan mereka bahwa penetapan tersangka oleh termohon diduga cacat formil.
“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai dan kita sama-sama mendengar keterangan ahli yang menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh termohon Polres Lahat cacat formil,” ujar Rahmat usai persidangan.
Ahli : Bukti Awal Tidak Memadai Saat Naik ke Penyidikan , Rahmat menjelaskan, ahli pidana menerangkan bahwa laporan polisi tertanggal 29 November 2025 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 November 2025 tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Dalam gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan, seharusnya seluruh unsur terpenuhi, mulai dari unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga subjek hukumnya. Namun menurut ahli, hal tersebut belum terpenuhi,” tegas Rahmat.
Ahli juga menyatakan, apabila bukti permulaan belum lengkap pada saat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka seluruh tindakan hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka pada 15 Desember 2025, menjadi cacat formil.
Penahanan Dinilai Tidak Sah
Rahmat menambahkan, akibat adanya cacat formil tersebut, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Khairul Anwar juga dinilai tidak sah secara Hukum.
“Karena terdapat cacat formil, maka penetapan tersangka dan seluruh tindakan penahanan menjadi tidak sah. Klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum dari seluruh tuduhan,” ujarnya.
Kesimpulan dan Putusan
Pihak pemohon dijadwalkan akan menyerahkan kesimpulan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026, yang memuat rangkuman seluruh fakta persidangan. Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 18 Februari 2026.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo.
/Amir





















































Discussion about this post