Gambar: Sosok pria berseragam TNI AD yang wajahnya disensor dengan balok putih. Pria tersebut diduga merupakan oknum anggota Kodim 0417/Kerinci berinisial DF yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kerinci, Jambi (Utusan Rakyat) – Seorang oknum anggota TNI Kodim 0417/Kerinci berinisial DF terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Terkait laporan tersebut, Afrinaldo melalui kuasa hukumnya, Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS., mengatakan bahwa mereka telah membuat laporan ke Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol pada 15 Oktober 2025. Pihak Pomdam telah meminta keterangan semua saksi. “Ujar Romi.”
Romi Yufhendra meminta kepada pihak Pomdam agar perkara ini segera dituntaskan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana pemalsuan surat berbunyi:
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah sebesar Rp2 miliar.”
Penjelasan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan, yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
– menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
– menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa-menyewa;
– menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
– dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
Romi juga menegaskan bahwa seorang oknum TNI yang terlibat pemalsuan dokumen sangat berpotensi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius (Pasal 263 KUHP lama) dan melanggar sumpah prajurit serta Sapta Marga, yang berakibat pada tindakan disiplin berat hingga pemecatan.
Berikut poin-poin penting terkait sanksi pemalsuan dokumen oleh oknum TNI:
– Sanksi Pidana Tambahan: Selain hukuman penjara (pokok), hakim di pengadilan militer dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
– Contoh Kasus: Oknum TNI yang terlibat pemalsuan, seperti surat izin cerai, surat nikah untuk pendidikan, atau dokumen rekrutmen, telah banyak dijatuhi vonis penjara dan pemecatan.
– Proses Hukum: Kasus diproses melalui peradilan militer, di mana putusan akhir (inkrah) menentukan pemecatan atau tidak.
– Dasar Hukum: Pemecatan didasarkan pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pemecatan ini merupakan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan menjaga citra institusi. “Tegas Romi.”
“Kami meminta pihak Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol segera menindak tegas pemalsuan dokumen yang dilakukan anggotanya tersebut,” tutup Romi.
/Afrinaldo





















































Discussion about this post