Gambar: Sejumlah petugas imigrasi berpakaian preman menggiring para tersangka pekerja ilegal yang mengenakan masker dan pakaian kasual keluar dari sebuah restoran di Hong Kong. Para tersangka berjalan menunduk saat diamankan dalam operasi penggerebekan yang menyasar sektor makanan dan minuman.
HONG KONG (Utusan Rakyat) – Departemen Imigrasi Hong Kong (ImmD) kembali melancarkan operasi penertiban besar-besaran yang menyasar pekerja ilegal di seluruh penjuru kota. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai 18 hingga 20 November 2025 ini, petugas berhasil menangkap total 34 orang. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap adalah mantan pekerja rumah tangga (PRT) asing yang telah memutus kontrak atau dipecat, namun menolak untuk meninggalkan Hong Kong sesuai batas waktu visa mereka.
Berdasarkan keterangan resmi otoritas setempat, para pekerja ilegal ini beralih profesi ke sektor informal untuk bertahan hidup. Mereka ditemukan bekerja secara sembunyi-sembunyi di sejumlah restoran, pabrik makanan, dan tempat pencucian piring dengan bayaran tunai harian. Upah yang mereka terima berkisar antara HK$300 hingga HK$500 (sekitar Rp600 ribu hingga Rp1 juta) per hari. Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena para pekerja tersebut tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah (overstay) dan melanggar syarat visa pekerja rumah tangga. Pemerintah Hong Kong menegaskan akan menindak tegas sindikat pemberi kerja yang memfasilitasi praktik ilegal ini dengan ancaman denda besar dan penjara.
– R. Santoso (Sumber: Immigration Department HK/SCMP)





















































Discussion about this post