Gambar: Pekerja PT. Audi Energy Abadi lakukan pengambilan sampel limbah tanpa APD ketika membongkar muatan yang diduga material berbahaya pada hari Senin (19/01) dini hari kemarin (kiri). Sebuah truk tanki sedang lakukan aktivitas bongkar muat material diduga limbah berbahaya yang dilakukan PT. Audi Energy Abadi pada Senin (19/01) dini hari kemarin (kanan). (sumber: istimewa).
Indragiri Hilir (Utusan Rakyat) – Setelah pemberitaan sebelumnya diberbagai platform media online, PT. Audi Energy Abadi yang beroperasi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kini kembali disorot dan memasuki babak baru. Tim Investigasi kami pada hari Senin (19/01) kemarin telah mendapatkan konfirmasi dari PT. Pulau Sambu bahwa material limbah yang dikelola oleh PT Audi Energy Abadi memang berasal dari fasilitas produksi pabrik mereka (PT. Sambu-red) unit Sungai Guntung.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Koordinator IPAL PT. Pulau Sambu, Bambang ketika dikonfirmasi melalui telepon. Pernyataan tersebut menjadi informasi penting yang menghilangkan spekulasi tentang asal-usul material limbah, sehingga tidak lagi menjadi isu utama.
Fokus utama kini justru bergeser pada bagaimana limbah tersebut dikelola dan dipindahtangankan, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam rezim hukum lingkungan Indonesia, konfirmasi asal limbah justru memperjelas tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap limbah hasil kegiatan industri wajib ditetapkan statusnya, diuji karakteristiknya, serta dikelola melalui mekanisme perizinan dan dokumentasi yang ketat. Kerja sama antara penghasil limbah dan pihak pengelola tidak menghapus kewajiban tersebut, melainkan mempertegas rantai tanggung jawab dari hulu ke hilir. Dengan dikonfirmasinya PT. Pulau Sambu sebagai pihak penghasil, perhatian publik kini tertuju pada PT. Audi Energy Abadi sebagai pihak penerima dan pengelola limbah.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab secara terbuka, antara lain terkait dengan
status penetapan limbah yang dikelola,
hasil uji karakteristik dari laboratorium terakreditasi,
kepemilikan kode limbah,
izin pengangkutan dan pengelolaan,
serta dokumen manifest sebagai jejak administratif perpindahan limbah.
Investigasi tim kami untuk memperoleh keterangan dari PT. Audi Energy Abadi hingga kini belum membuahkan hasil. Belum adanya pernyataan resmi dari pihak pengelola hilir tersebut semakin menegaskan pentingnya transparansi dokumen dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan yang berlaku.
Klarifikasi atas nama PT. Audi Energy Abadi sebelumnya yang beredar luas melalui pemberitaan di ruang publik belum menyentuh aspek kunci guna menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
Dalam hukum lingkungan, persoalan tidak berhenti pada pengakuan asal limbah semata, melainkan pada pembuktian bahwa setiap tahapan pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tanpa dokumen yang sah dan dapat diverifikasi, aktivitas pengelolaan limbah tetap berada dalam wilayah pertanyaan hukum.
Dengan adanya konfirmasi resmi dari pihak penghasil limbah, publik kini menunggu langkah berikutnya dari PT. Audi Energy Abadi. Bukan sekadar pernyataan semata, melainkan pembukaan dokumen kepatuhan yang menjadi dasar utama pengelolaan limbah industri di Indonesia.
/IG





















































Discussion about this post