Gambar: Dokumentasi lokasi pengolahan kayu ilegal di Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan, yang menunjukkan tumpukan kayu hasil pembalakan liar yang telah diolah menggunakan mesin sawmill tanpa izin. Aktivitas pengolahan kayu ini diduga berlangsung dengan dukungan oknum aparat dan beroperasi baik siang maupun malam hari untuk menghindari pengawasan, kemudian kayu hasil olahan tersebut dipasarkan ke daerah Kerinci dan Muaro Labuh.
Solok Selatan, Sumbar (Utusan Rakyat) – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima awak media, masih banyak terjadi pembalakan liar (ilegal logging) di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sangir Jujuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan investigasi ke lapangan, tepatnya di daerah Lubuak Malako, Kecamatan Sangir Jujuan. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan masih adanya aktivitas pembalakan liar di daerah tersebut. Menurutnya, kayu hasil pembalakan liar dibawa ke tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin gergaji bundar (serkel) tanpa izin, yang berlokasi di Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir.
Kayu hasil olahan dari tempat pengolahan yang menggunakan mesin gergaji bundar tersebut kemudian dijual ke daerah Kerinci dan Muaro Labuh. Proses pemuatan dan pengangkutan kayu biasanya dilakukan pada malam hari, dan terkadang juga pada siang hari. Diduga ada oknum aparat yang turut membeli kayu hasil olahan dari praktik pembalakan liar tersebut.
Dalam praktik ilegal logging ini, oknum Polres Solok Selatan diduga tidak memiliki izin dan malah membekingi kegiatan ilegal tersebut. Diperkirakan ada sekitar 19 mesin gergaji bundar (serkel) tanpa izin beroperasi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Masyarakat menilai bahwa Kapolda Sumatera Barat belum mampu menindak para pelaku ilegal logging di Solok Selatan.
(Afrinaldo)




















































Discussion about this post