Gambar: Dua unit truk jungkit (dump truck) berwarna kuning terlihat sedang beroperasi dan antre di area pertambangan pasir (galian C) yang berlokasi di tengah perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Kampar, Riau (Utusan Rakyat) – Aktivitas pertambangan galian C di Telanai, Desa Tratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga merusak lingkungan, khususnya bantaran dan aliran Sungai Kampar, namun belum tersentuh penegakan hukum oleh aparat terkait.
Pengusaha galian C berinisial SM, saat ditemui awak media, mengakui adanya koordinator lapangan (korlap) yang mengelola dana dari pihak yang disebut “bos Pasir”. Ia juga menyebut nama ninik mamak setempat, Ambri Jono, sebagai bagian dari rantai pengelolaan tersebut.
“Kami punya korlap untuk pengurusan dana dari bos Pasir. Itu ninik mamak Ambri Jono,” ujar SM.
Pernyataan ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat: apakah keterlibatan tokoh adat menjadi faktor penangguhan proses hukum? Sejumlah warga yang enggan disebut identitasnya menyuarakan kekhawatiran serius atas dampak lingkungan. Mereka menilai aktivitas galian C berpotensi memicu abrasi dan pencemaran Sungai Kampar.
“Kalo terus dibiarkan, sungai bisa rusak parah. Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti,” kata salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum atau instansi terkait terkait legalitas operasional tersebut. Wartawan Utusan Rakyat Biro Kampar terus berupaya menghubungi pihak berwenang untuk klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum segera bertindak, memastikan setiap aktivitas pertambangan mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
/AS





















































Discussion about this post