Gambar: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan menghadirkan tujuh tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025). Tiga dari tujuh tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah lokasi di Sumatera Selatan. Dari 7 orang yang ditangkap, tiga di antaranya diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki masing-masing karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.
Tiga pelaku yang ditindak tegas tersebut adalah AM, UJG, dan FEB, yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menuturkan anggotanya memberikan tindakan tegas terhadap tiga tersangka berinisial AM, UJG, dan FEB karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada anggota saat dilakukan penangkapan.
“Kami menyadari risiko saat berhadapan dengan pelaku pengedar narkoba. Namun, semua demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel,” katanya di hadapan wartawan saat rilis pers di Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu (AM), 152,47 gram sabu-sabu (UJG), dan 10,22 gram sabu (FEB).
Tersangka AM ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tersangka UJG ditangkap di halaman salah satu Pertashop di Desa Merah Mata, Banyuasin. Sementara itu, tersangka FEB ditangkap di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
“Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi dan ada juga yang kami tangkap dengan cara pembelian terselubung (undercover buy),” tuturnya.
Saat akan ditangkap, ketiga pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai petugas. Karena dinilai membahayakan, anggota yang menangkap terpaksa melepaskan tembakan pada kaki para tersangka.
“Saat ditangkap anggota yang bergerak di lokasi dipukul hingga bajunya robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Senjata tajamnya kami amankan,” katanya.
Salah satu tersangka yang ditembak, yakni FEB, berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
“FEB ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2013, 2015, 2022. Sempat kami beri tindakan tegas, tapi sudah sembuh,” katanya.
(amir)





















































Discussion about this post