Gambar: Ketua Umum DPP Ormas GBR, Ferry S alias Ferry King (tengah), didampingi kuasa hukum dan jajaran pengurus organisasi menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di depan ruang Pelayanan Publik Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/2/2026). Ferry King melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.
Palembang (Utusan Rakyat) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GBR, Ferry S yang akrab disapa Ferry King, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/2/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor:STTLP/B/202/ll/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan Dalam laporannya, Ferry King mengaku menjadi korban pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Instagram dan TikTok, serta sebuah unggahan di website media yang menyebut namanya secara langsung.
Ferry seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pangeran Ratu RT 48 RW 10, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan, awal mula mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya yang menyampaikan bahwa terdapat unggahan di website media serta akun Instagram dan TikTok yang memuat tudingan terhadap dirinya. Unggahan tersebut berjudul (“Proses Pemanggilan Feri King dan Mildan selaku Penyerobot Tanah milik Umar.”)
Merasa keberatan dengan isi unggahan itu, Ferry King kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap kebenaran informasi yang dimuat. Tidak hanya itu, ia juga mengonfirmasi langsung ke pihak Polda Sumatera Selatan terkait isi pemberitaan dan unggahan tersebut.
“Setelah saya cek ke pihak kepolisian, ternyata informasi yang dimuat dalam unggahan tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pemanggilan seperti yang dituliskan,” ujar Ferry King.
Akibat beredarnya unggahan tersebut di media sosial, Ferry King mengaku mengalami kerugian secara moral dan merasa nama baiknya tercemar di tengah masyarakat. Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Nama saya disebut secara jelas dan dikaitkan dengan persoalan penyerobotan tanah, padahal faktanya tidak seperti itu. Ini sangat merugikan saya dan keluarga, serta berdampak pada Ormas GBR yang saya pimpin,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Ferry King memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum yang diduga menyebarkan unggahan tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dibuat agar peristiwa ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaporan tersebut, Ferry King didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdiansyah, SH, serta Wakil Ketua Umum II Ormas GBR, A. Edoy, bersama jajaran pengurus Ormas GBR. Rombongan secara resmi mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti awal terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut.
Kuasa hukum Ferry King, Firdiansyah, SH, menyampaikan bahwa laporan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif, sehingga terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang tidak benar tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Martin yang sering disapa Anggota Dewan tidak jadi selaku pengurus Ormas GBR, di dampingi Edoy, Wakil Ketua Umum ll mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Ketua Umum DPP Ormas GBR tersebut. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan tudingan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap warga negara memiliki hak atas nama baik dan kehormatan dirinya,” Pungkasnya.
/Amir





















































Discussion about this post