Gambar: Pengamat sosial ekonomi Riau, Peri Akri, menyebut Riau telah lama menjadi korban praktik “serakahnomics” yang disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Presiden RI Prabowo Subianto sempat menyinggung tentang adanya mazhab baru dalam ekonomi di Tanah Air. Mazhab ini disebut serakahnomics.
Menurut pengamat sosial ekonomi Riau, Peri Akri, SE, MM, Riau sendiri sebenarnya sudah lama menjadi korban dari praktik serakahnomics tersebut. Karena itu, dirinya menilai, langkah Presiden Prabowo yang berniat memberantas pengikut mazhab itu patut didukung.
Sebelumnya, Prabowo saat menutup Kongres PSI 2025 di Surakarta, Jawa Tengah, Minggu malam (20/7/2025) mengatakan, serakahnomics adalah praktik keserakahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat hingga mengancam konstitusi.
Menurut Prabowo, perilaku rakus itu tak lagi mengindahkan moral, hukum, maupun kepentingan bangsa.
“Pada dataran ini, Riau sebenarnya sudah lama menjadi korban dari aksi seperti ini,” ujar Peri Akri, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan, sejak dahulu Riau dikenal dengan kekayaan alam yang berlimpah. Namun hal itu tidak berdampak banyak terhadap kesejahteraan masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
Menurutnya, faktor keserakahan itu ikut menjadi andil. Salah satu bentuknya, seperti penguasaan sumber daya yang dipercayakan karena faktor hubungan dekat. Di mana hal ini masih ditemukan pada Badan Usaha Milik Daerah.
“Mengutip perkataan orang bijak, Bila sebuah urusan ditangani oleh orang bukan ahlinya, maka alamat kehancuran yang akan datang,” ujarnya.
Peri juga menyorot apa yang terjadi pada kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sempat berubah wujud menjadi ribuan hektar kebun sawit. Menurutnya, perambahan hutan di kawasan itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk keserakahan karena tidak lagi mengindahkan aturan yang telah dibuat negara. Termasuk pihak yang hingga kini masih melakukan perambahan hutan tanpa izin.
“Sehingga langkah negara menguasai kembali kawasan itu adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi,” tambahnya.
Begitu pula dengan pengelola HGU di Riau. Karena seolah sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pemilik HGU yang mengolah lahan melebihi izin yang telah diberikan pemerintah.
“Mereka meraup untung banyak, sementara, apa yang diterima negara atau rakyat. Sampai kapan Riau akan terus seperti ini,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Peri, sebagai dasar hukum tertinggi di Tanah Air, sebenarnya UUD 1945 telah mengatur tentang pengelolaan SDA, seperti yang diatur dalam Pasal 33, yang mengatur tentang perekonomian nasional. Khususnya pada ayat 3 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Tidak hanya itu, pasal kelima Pancasila juga menekankan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun sejauh ini, kedua hal ini tampak masih jauh dari harapan karena penerapannya tak seperti yang diharapkan,” ujarnya lagi.
Peri mengaku mengapresiasi pernyataan Prabowo yang bermohon kepada Allah SWT untuk bisa menjalankan konstitusi negara dan UUD 45,
“Sangat memungkinkan sekali bagi Presiden untuk mengambil tindakan penyelamatan negara dari para pihak serakah itu. Sebab presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara dan panglima tertinggi,” terangnya.
“Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila sila Kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jelas itu sebagai dasar konstitusi Presiden mengambil tindakan. (HMTS)
Discussion about this post