Gambar: Sebuah ilustrasi digital menampilkan sosok Advokat dan Pemerhati Insan Pers, Daeng Supriyanto, S.H., M.H., yang mengenakan setelan jas berwarna biru tua, kemeja putih, dan dasi merah, sedang berpose dengan gestur tangan mempersilakan. Latar belakang gambar adalah ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi lengkap dengan lambang Garuda Pancasila, disertai teks utama “PUTUSAN MK” dan sub-teks “WARTAWAN TAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA”.
Palembang (Utusan Rakyat) – Tulisan: Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat dan Pemerhati Insan Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan tonggak penting bagi kemajuan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini tidak hanya berdimensi normatif, tetapi juga memiliki makna filosofis yang mendalam dalam meneguhkan ruang publik yang sehat dan beradab.Selasa 20-01-2026
Pers, dalam sistem demokrasi, bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar kontrol sosial yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tanpa mekanisme perlindungan yang adil berpotensi merusak fondasi sistem informasi yang menjadi tulang punggung demokrasi.
Secara epistemologis, kerja jurnalistik memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari aktivitas hukum lainnya. Proses pencarian, verifikasi, dan penyajian informasi dilakukan untuk kepentingan publik. Menempatkan wartawan langsung dalam ranah pidana tanpa menilai konteks, niat, dan proses jurnalistik berarti mengabaikan hakikat profesi pers itu sendiri.
Dari perspektif konstitusional, putusan MK ini merupakan penegasan terhadap Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi serta Pasal 28I ayat (4) mengenai perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Putusan ini juga memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Penting dipahami bahwa perlindungan ini bukanlah imunitas mutlak bagi wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melanggar etika jurnalistik atau dengan sengaja menyebarkan informasi palsu. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara proporsional, melalui mekanisme yang adil, transparan, dan menghormati karakteristik kerja jurnalistik.
Dalam konteks watchdog journalism, putusan MK ini menjadi benteng penting bagi kebebasan pers. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, wartawan akan terjebak dalam ketakutan dan melakukan sensor diri, sehingga ruang publik menjadi miskin akan informasi kritis. Kondisi ini pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi objektif untuk menilai kebijakan publik.
Di era digital, tantangan terhadap kebebasan pers semakin kompleks. Wartawan yang mengungkap kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau penyalahgunaan kekuasaan kerap menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Putusan MK ini memberikan landasan hukum yang kuat agar pers dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan yang tidak semestinya.
Namun demikian, kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab. Profesionalisme, akurasi, dan etika jurnalistik tetap menjadi keharusan. Putusan MK ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkaman, melainkan harus menjadi sarana keadilan yang berimbang.
Sebagai advokat dan pemerhati pers,” saya memandang putusan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari penguatan ekosistem pers yang sehat. Implementasi yang konsisten, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan etika dan kapasitas wartawan menjadi pekerjaan rumah bersama,”ungkapnya
Pada akhirnya, putusan MK ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus bergerak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis dalam membangun bangsa yang berlandaskan kebenaran, keadilan, dan kebebasan.
/DN





















































Discussion about this post