Gambar: Kuasa hukum Anggota DPRD Banyuasin Agus Riyanto, Adv. Idasril Firdaus Tanjung beserta tim, memberikan keterangan pers di depan gedung kepolisian (Polda Sumatera Selatan) terkait dugaan kriminalisasi sengketa politik kliennya yang dialihkan ke ranah pidana umum.
Banyuasin (Utusan Rakyat) – Tim kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Agus Riyanto, S.H., menilai laporan dugaan penggelapan dana yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap sengketa politik pasca-pemilu. jumat 27-02-2026
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim Rumah Hukum Keadilan Bung Baja Sriwijaya ADV. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, SE., SH., MM., MH didamping Rekan Pidaraini SH, Sri Evi Wulandari ,SH.M.si, dan Sumarkos SH,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 February 2026.
Menurut Kuasa Hukum, perkara yang dituduhkan kepada Agus Riyanto seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena berkaitan langsung dengan aktivitas operasional pemenangan pemilu.
“Mengalihkan sengketa politik langsung ke ranah pidana umum, khususnya Pasal 372 KUHP, tanpa melalui mekanisme Gakkumdu merupakan pelampauan prosedur hukum,” ujar tim Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan substansi sengketa Elektoral yang bersifat khusus (lex specialis) menjadi perkara pidana biasa.
Terkait tuduhan penggelapan dana sebesar Rp63 juta, Team Kuasa Hukum menegaskan klaim tersebut tidak didukung bukti yang sah, seperti bukti transfer, kuitansi resmi, maupun dokumen akuntabel lainnya.
Faktanya, kata mereka, Agus Riyanto telah menyalurkan dana operasional sebesar Rp28.850.000 sesuai mandat di lapangan. Selain itu, seluruh dokumen C1 telah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
“Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bahkan klien kami menggunakan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan relawan,” tegas Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan bahwa Hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen untuk menyelesaikan konflik kepentingan politik pasca-pemilu.
Jika praktik pengalihan sengketa politik ke pidana umum terus dibiarkan, mereka khawatir akan muncul preseden buruk yang mengancam kepastian hukum serta membuka peluang terjadinya gelombang laporan pidana serupa setiap terjadi dinamika politik elektoral.
Mereka menegaskan institusi kepolisian, khususnya Polres Banyuasin, tidak semestinya dijadikan muara penyelesaian sengketa internal politik yang seharusnya berada dalam ranah Sentra Gakkumdu atau mekanisme internal partai.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Biro Wassidik Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti serta prosedur penyidikan.
“Kami mendesak agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara utuh,” kata mereka.
Apabila proses Hukum tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan koridor Hukum elektoral, tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya Hukum konstitusional, termasuk mengajukan praperadilan.
/DN





















































Discussion about this post