Gambar: Kuasa hukum dan perwakilan Media Kabar Bahri memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, serta suasana sidang kedua perkara perdata yang digelar di ruang sidang dengan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Serang (Utusan Rakyat) – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang kedua masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.
Kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa beberapa pihak yang dipanggil belum hadir memenuhi agenda sidang sesuai panggilan resmi pengadilan. Ketidakhadiran ini membuat sidang belum dapat memasuki pokok perkara.
“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.
Dalam proses sidang, sejumlah berkas penting yang sempat tertunda pengambilannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang kini telah diserahkan dan dinyatakan lengkap oleh pengadilan. Dengan pemenuhan administrasi tersebut, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.
Muhlisin menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak pada sidang selanjutnya agar proses dapat berjalan tanpa hambatan dan segera masuk pembahasan pokok perkara secara substansial.
“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhlisin menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan secara proporsional sesuai koridor undang-undang.
Sidang ini menjadi perhatian insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, karena berhubungan dengan ruang gerak dan hak kerja jurnalistik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan sidang lanjutan pada 16 Desember mendatang dapat menjadi momen pembuktian dan klarifikasi dari semua pihak demi penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Tim UtusanRakyat
(AS.)





















































Discussion about this post