Gambar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Patti Arimbi bersama tim kuasa hukum pemohon dan petugas terkait melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa tanah di kawasan Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang, Rabu (18/2/2026).
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Sidang perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Ibrahim dan Syarkowi atas sebidang tanah seluas 1,9 Hektare di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran pihak terlawan Usman Komarudin maupun kuasa hukumnya.
Sidang perlawanan eksekusi yang digelar di lokasi objek sengketa pada Rabu (18/2/2026) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Patti Arimbi, didampingi dua hakim anggota, yakni Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi, serta Panitera Pengganti Mohammad Soleh. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang. Dalam perkara perdata, pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan yang dilakukan langsung di lokasi objek sengketa guna mencari fakta dan biasanya dilaksanakan pada tahap pembuktian.
Pengukuran dalam pemeriksaan setempat menjadi instrumen penting bagi hakim perdata untuk memastikan kejelasan objek sengketa tanah demi tercapainya kepastian hukum serta kemudahan pelaksanaan eksekusi putusan.
Sidang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 WIB.
Hadir dalam persidangan tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi, yakni Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH.
“Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak tahun 1979 dan hingga kini masih ditanami karet serta cempedak serta telah dipagari beton,” ungkap Sulastrianah dalam persidangan.
Selain itu, sebagian lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12, dan ganti rugi atas pembebasan lahan itu telah diterima oleh Ibrahim pada tahun 2019.
Sulastrianah menegaskan bahwa kliennya merupakan warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang, yang telah menguasai dan mengusahakan tanah warisan orang tua mereka selama puluhan tahun.
“Hari ini adalah kegiatan pemeriksaan setempat atas perkara perlawanan kami Nomor 297 di PN Palembang, di mana kami keberatan dilaksanakannya eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 19, karena hasil ukur dari BPN sebanyak dua kali menunjukkan lokasi yang tidak sesuai sebagaimana saat konstatering,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses persidangan memang harus dilakukan melalui pemeriksaan setempat agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara. “Semoga majelis hakim dapat melihat secara objektif,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan setempat, sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara perlawanan tersebut.
Usai sidang ditutup, majelis hakim beserta rombongan dari PN Palembang langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan setempat dan enggan memberikan komentar kepada wartawan yang mengikuti jalannya persidangan.
Perlu diketahui, dalam perkara perdata yang objek sengketanya berupa tanah, hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan. Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg/Pasal 211 hingga 214 Rv, serta ditegaskan kembali dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Pemeriksaan setempat tidak berkedudukan sebagai alat bukti, namun dilaksanakan sebagai sarana bagi hakim untuk memperoleh pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta di lapangan terkait objek sengketa, termasuk letak, luas, batas-batas, serta kondisi riil tanah tersebut.
Dalam praktik, tidak semua pemeriksaan setempat selalu disertai pengukuran. Namun, pengukuran tetap diperlukan agar hakim memperoleh keterangan yang lebih rinci mengenai ukuran, luas, dan batas-batas objek sengketa tanah.
/Amir





















































Discussion about this post