Gambar: Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sambil membentangkan spanduk di halaman luar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menuntut pengusutan dugaan KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam aksinya, massa menyampaikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, pembangunan toilet, area bermain, serta pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp45.410.791.000. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, SIRA dan PST menduga terdapat banyak ketidaksesuaian pekerjaan yang berpotensi terjadi praktik korupsi dan mark up.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat indikasi penyimpangan yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” ujar salah satu koordinator aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST menyampaikan lima tuntutan, yakni:
Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dan melakukan telaah serta penyelidikan atas dugaan praktik KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI terkait kegiatan tersebut.
Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa:Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku Pengguna Anggaran (PA) berinisial “MR”,Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial “R”,Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial “MI”,serta pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai keterangan dan data realisasi kegiatan.
Meminta Kejati Sumsel memeriksa oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial hingga tuntas.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Ikbal SH, di dampingi Rahmat Hidayat SE, Ketua PST Dian HS, dan Sukirman serta Ratusan Massa ,Mereka berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan demi terciptanya transparansi serta penegakan hukum yang adil di sektor pendidikan.
/Amir





















































Discussion about this post