Gambar: Aktivitas sejumlah kendaraan logistik, termasuk truk tangki dan truk boks, yang terparkir di sebuah area lahan tertutup di kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang kembali beroperasi meski sempat dilaporkan ke pihak berwajib.
Serang (Utusan Rakyat) – Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, masih beroperasi secara terang-terangan. Kegiatan ilegal ini jelas merugikan konsumen dan negara, karena solar subsidi seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat umum.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media UtusanRakyat.id pernah memberitakan kasus serupa terkait lahan kosong di Jalan Raya Serang-Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu, yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan solar subsidi. Pemiliknya berinisial TD dan PWT. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polda Banten.
Menurut keterangan Yoga, salah satu anggota Tim Krimsus Polda Banten, kepada awak media, “Lahan gudang di Jalan Raya Serang-Pelamun tersebut sudah kami lokasi dan kosong, tidak ada aktivitas lagi.” Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa pelaku usaha ilegal ini hanya pindah lokasi ke Jalan Tasikardi, masih dalam wilayah hukum Polda Banten. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian kecolongan.
Hasil penelusuran lapangan UtusanRakyat.id mengungkap bahwa pelaku mengisi solar subsidi dari sumber tidak resmi, lalu menampungnya menggunakan mobil tanker yang bolak-balik memasuki gudang. Masyarakat sekitar sangat resah dengan aktivitas ini. “Hampir semua warga tahu kegiatan ini, tapi tak ada yang berani lapor. Kayaknya bos ilegal ini kebal hukum. Ada apa dengan dia hingga aparat penegak hukum (APH) tak bisa menyentuh?” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Media berencana melaporkan temuan ini segera ke Polda Banten agar ditindaklanjuti secara tegas. Padahal, penimbunan solar ilegal merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Hukum
Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga ilegal tanpa izin sah, terutama BBM subsidi yang merugikan rakyat.
(UtusanRakyat/AS)





















































Discussion about this post