Gambar: Terduga pelaku judi togel online berinisial SU saat diamankan di Polres Kampar beserta barang bukti berupa uang tunai dan tangkapan layar saat penangkapan di luar ruangan. Wajah pelaku disamarkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
TAMBANG (Utusan Rakyat) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial SU (50), terduga pelaku judi togel online, di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.45 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu unit ponsel merek Samsung berwarna hitam dan uang tunai Rp183.000,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis togel online di Desa Kualu Nenas. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di depan rumahnya. “Pelaku kami geledah dan menemukan barang bukti tersebut,” ujar AKP Gian.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap ponselnya dan ditemukan bukti pemesanan nomor togel dari beberapa orang kepada pelaku serta penyetoran uang ke situs KPKTOTO.
“Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia mendapat keuntungan atau fee jika ada nomor yang berhasil dipasang sesuai target,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(A. Sianturi)





















































Discussion about this post