Gambar: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli (kiri), didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina (tengah kanan berbaju hijau), serta perwakilan instansi terkait memberikan keterangan pers kepada awak media usai Rapat Komisi IV membahas temuan kosmetik berbahaya di Gedung DPRD Kota Palembang.
Palembang (Utusan Rakyat) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Salah satu produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan.
BPOM menyatakan produk tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga izin edarnya resmi dicabut dan dilarang beredar di pasaran.
Menindaklanjuti rilis BPOM tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar POM (BBPOM) Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sepanjang 2025.
“Walaupun diumumkan 2026, kasus ini terjadi pada 2025 dan sudah pernah kami bahas serta lakukan sidak tahun lalu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya merupakan produk lama dan telah melanggar aturan, sehingga izin edarnya dicabut dan tidak boleh lagi beredar di masyarakat.
Komisi IV DPRD Palembang meminta BPOM memperketat pengawasan seluruh produk kosmetik yang beredar, bukan hanya pada satu merek tertentu.
“Produk ini adalah maklon, pemilik merek, bukan produsen. Namun karena terbukti berbahaya dan melanggar aturan, produk harus ditarik total,” tegas
politisi PKS tersebut.
DPRD Palembang juga mendesak agar penarikan (recall) dilakukan secara menyeluruh, termasuk produk yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, dan penjualan daring, guna mencegah kerugian dan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik berbahaya. Diperkirakan sekitar 65 ribu produk kosmetik akan dimusnahkan secara massal oleh BPOM.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025.
“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.
Yani menjelaskan, salah satu bahan berbahaya yang ditemukan adalah deksametason, obat keras antiinflamasi yang dilarang digunakan dalam kosmetik bebas tanpa pengawasan dokter.
“Jika kosmetik mengandung bahan kimia obat yang dilarang, izin edar langsung dicabut dan produk tidak boleh beredar,” tegasnya.
BPOM juga akan melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyatakan pihaknya siap mendampingi BPOM dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kosmetik memang tidak dikonsumsi, tetapi tetap dapat berdampak pada kesehatan jika mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan DPMPTSP terkait perizinan klinik kecantikan maupun sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik bermasalah tersebut.
/Kontributor : Deva/amir





















































Discussion about this post