Gambar: Pelaku pembunuhan Febrianto alias Febri (22) saat berada di Polda Sumatera Selatan dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (16/10/2025). Pelaku tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk. Di meja konferensi pers terlihat barang bukti berupa handphone dan berbagai item lainnya yang disita petugas dari tersangka. Tim penyidik dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polresta Palembang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Palembang ini setelah melakukan pengejaran selama lima hari.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polresta Palembang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga, Anti Puspitasari (AP), yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis jalan perintis kemerdekaan Palembang, pada Sabtu (11/10/2025). Pelakunya adalah Febrianto alias Febri (Fe) berhasil di tangkap daerah kabupaten Banyuasin setelah beberapa hari melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johanes C Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), yang mengungkapkan bahwa korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi di dalam kamar hotel pada pukul 17.30 WIB, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya kombes pol Nandang pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sudah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda dan Satreskrim Polresta Palembang, Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang sempat viral di medsos dan meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal, dan dari hasil visum korban sedang dalam kondisi positif hamil, ungkapnya.
kronologis kejadian dari keterangan pelaku
“bermula perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi media sosial yang menawarkan layanan jasa kencan akhirnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel lendosis untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar dari kamar hotel, karena ada penolakan tersebut membuat pelaku jadi emosi, lalu dengan kejam pelaku menyumpal mulut korban menggunakan manset berwarna hitam, mencekiknya hingga korban lemas tak berdaya, dan mengikat kedua tangan korban dengan jilbab berwarna pink, setelah memastikan korban tak berdaya pelaku mengambil barang korban sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban lalu melarikan diri.”
Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku (Fe), dan akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang kabupaten Banyuasin Sumatera selatan, Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun mengatakan : “Tersangka sudah mengakui perbuatannya Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tutupnya. (amir)




















































Discussion about this post