Gambar: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Yansuri, sedang memberikan penjelasan kepada awak media dan peserta audiensi di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel terkait insiden di PT Bukit Asam, dengan latar belakang dinding bertuliskan identitas komisi tersebut.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melalui Komisi IV angkat bicara terkait kecelakaan kerja di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA) yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, kepada awak media dan perwakilan LSM pada Senin (9/2/2025).
Yansuri menegaskan, DPRD tidak dapat serta-merta merekomendasikan penutupan aktivitas pertambangan hanya berdasarkan informasi sepihak atau pemberitaan media. Menurutnya, setiap laporan atau aduan harus diverifikasi secara menyeluruh melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan, bukan pada persoalan hubungan tenaga kerja. Semua pihak harus didengar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD akan menelusuri secara komprehensif kronologi kejadian, dampak terhadap lingkungan, serta sistem kerja dan standar keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan tambang. Verifikasi lapangan menjadi langkah wajib sebelum DPRD mengambil sikap maupun mengeluarkan rekomendasi.
“Tidak cukup hanya di atas kertas atau di atas meja. Kami harus turun langsung ke lokasi, bertanya kepada masyarakat dan para pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan standar keselamatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yansuri menyampaikan bahwa rekomendasi penutupan tambang hanya dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran serius yang tidak dapat diperbaiki. Namun, apabila permasalahan masih dapat dibenahi, DPRD akan mendorong langkah perbaikan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau salah, kita benahi. Kalau masih bisa diperbaiki, kita perbaiki. Tetapi jika tidak bisa, maka harus dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi aturan,” katanya.
Terkait insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia, Yansuri menegaskan bahwa penanganannya masuk dalam ranah Komisi V DPRD Sumsel karena berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
/Amir





















































Discussion about this post