Gambar: Camat Cileungsi, Adhi Nugraha (tengah berkemeja biru-abu), saat berdialog langsung dengan warga di wilayah Kecamatan Cileungsi dalam rangka sosialisasi pemasangan Bendera Merah Putih.
Cileungsi (Utusan Rakyat) – Dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme dan meneladani jiwa patriotisme para pahlawan bangsa, Camat Cileungsi, Kabupaten Bogor, Bpk Adhi Nugraha, S.STP, aktif mengajak pelaku usaha dan warga masyarakat untuk memasang serta mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan tempat usaha dan rumah masing-masing. Kegiatan ini mulai digencarkan sejak 1 Agustus 2025, dengan sasaran utama para pengusaha, pelaku UMKM, serta rumah-rumah tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Cileungsi.
Langkah ini merupakan perwujudan tugas Camat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, khususnya dalam hal “pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan peraturan dan perundangan.” Tugas camat tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat, penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali Kota, hingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.
Adhi Nugraha menegaskan, pemasangan bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan simbol penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berkorban demi masa depan bangsa. “Bendera Merah Putih adalah lambang keberanian dan kebenaran. Nilai-nilai juang ini penting diwariskan kepada generasi penerus, terutama generasi muda sebagai oksigen perubahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Upaya keliling yang dilakukan langsung oleh Camat Cileungsi ini juga mengedepankan pesan untuk mempererat persatuan masyarakat yang majemuk. Kecamatan Cileungsi dihuni oleh sekitar 151.637 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2024, berasal dari berbagai suku, ras, agama, dan daerah asal 38 provinsi di Indonesia. Keberagaman ini menurut Adhi menjadi kekuatan besar yang harus dijaga melalui semangat nasionalisme bersama.
“Kita ingin melahirkan generasi emas Kecamatan Cileungsi yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta membangun masyarakat yang rukun, harmonis, dan cinta tanah air,” tandas Adhi Nugraha.
Momen ini sekaligus menjadi refleksi implementasi UUD 1945 Pasal 29 tentang kewajiban memberi penghormatan kepada simbol-simbol kebangsaan sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan karakter bangsa di tingkat lokal. (Mahpudin)




















































Discussion about this post