Gambar: Tersangka pengedar narkoba berinisial DA (36) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 31,52 gram dan ganja kering 1,20 gram yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar.
KAMPAR (Utusan Rakyat) – Satresnarkoba Polres Kampar terus menunjukkan taringnya, kali ini berhasil mengungkap kasus di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
Pelaku berinisial DA (36) warga Desa Sei Kandis, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 31,52 gram dan daun ganja kering 1,20 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah kita tangkap. “Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO,” ujar Kasat.
Kita lakukan penyelidikan dan pada Jumat (29/8/2025) kita mengetahui identitas pelaku dan langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan dan pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SO dan juga mengakui masih ada menyimpan sabu dan ganja di dalam kamar rumah lama yang berada di samping rumahnya,” terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan di dinding kamar rumah lama tersebut.
“Pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama KA di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Markus.
Setelah itu pelaku kita amankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.
(A. Sianturi)






















































Discussion about this post