Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., bersama jajaran dan perwakilan instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika, rokok ilegal, dan lainnya yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (16/9/2025).
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Palembang, Jalan Gubernur H. A. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (16/9/2025).
Turut hadir Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum & HAM, H. Edison, S.Sos., M.Si.; Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, S.H., M.M.; Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan; dan Perwakilan BPOM, Tedy Wirawan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., mengatakan bahwa sebanyak 26 jenis BB dari 408 perkara dimusnahkan berdasarkan data ataupun penyisihan BB yang berasal dari penyidik. Total perkara terdiri dari 136 perkara Tipidum, 208 perkara narkotika, 20 perkara ketertiban dan keamanan umum, serta 44 perkara Tipidum lainnya.
Jenis dan jumlah BB yang dimusnahkan di antaranya:
- Narkotika: Sabu-sabu seberat 350 gram, 391 butir pil ekstasi, dan ganja kering 750 gram.
- Obat dan Kosmetik: 120 item obat keras daftar G, 14 item obat bahan alam tanpa izin edar, dan 10 item kosmetik tanpa izin edar.
- Rokok Ilegal: 148.000 batang rokok tanpa cukai.
- Benda Lainnya: 2 pucuk senjata api jenis revolver, 42 buah senjata tajam (sajam), 1 buah airsoft gun, 2 buah dodos, 25 buah kunci T, 45 helai baju, 50 helai celana, 17 helai jaket, 7 buah topi, 10 buah tas selempang kecil, 28 buah dompet kecil, 10 buah bong (alat isap sabu), 67 buah timbangan digital, 63 bal plastik klip bening kosong, 7 unit HP Android, 5 buah korek api gas, dan 3 buah helm.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tingkat terakhir dari penyidikan sampai eksekusi. Kami selaku jaksa eksekutor, melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti, perkara peredaran narkoba masih mendominasi. Hal ini terlihat dari jumlah barang bukti timbangan digital sebanyak 67 unit yang dimusnahkan.
“Timbangan digital ini merupakan salah satu barang bukti dari terdakwa yang melakukan kegiatan peredaran atau penjualan narkoba, sehingga dapat kita pastikan perkara yang masuk dan telah ada putusan hukum tetap benar-benar penjual, bukan pengguna,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hutamrin membeberkan bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi dan tidak dipidana. Hal ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, menjadi tugas kita semua, baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat, bagaimana cara memutuskan jaringan peredaran narkoba ini ke depan di wilayah Sumsel, khususnya Kota Palembang,” harapnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa selain narkotika, ada juga barang bukti perkara rokok ilegal tanpa cukai yang turut dimusnahkan.
“Terkait pemberantasan rokok ilegal, kita tetap pada koridornya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan untuk penyidikan kewenangannya ada di Bea Cukai. Terpenting, kita tetap berkolaborasi dan saling memberi informasi bagaimana perkara tersebut kita sidangkan dengan alat-alat bukti yang sah,” tutup Hutamrin.
(DN)





















































Discussion about this post