Gambar: Tampak tersangka penambangan emas ilegal, RI (51), saat diamankan oleh petugas di Polres Kampar (bawah). Sementara pada gambar bagian atas adalah lokasi penambangan emas ilegal di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, yang digerebek oleh tim Satreskrim Polres Kampar beserta sejumlah barang bukti yang disita.
KAMPAR KIRI (Utusan Rakyat) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Satu pelaku berhasil diamankan, yaitu RI (51), seorang warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar.
“Kami juga berhasil mengamankan dua mesin dompeng, mesin Robin, dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Kamis (25/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Kampar mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat di TKP, kami menemukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir,” jelas Kasat.
Ketika hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kasat.
(A. Sianturi)






















































Discussion about this post