Gambar: Sebuah poster dengan tulisan “Sekolah Kami Bebas Asap Rokok” menampilkan ilustrasi seorang anak laki-laki berseragam putih-merah yang sedang memutus rokok dengan latar belakang gedung sekolah beratap merah dan pemandangan hijau. Poster ini menegaskan komitmen lingkungan pendidikan untuk menjadi kawasan tanpa rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Banten (Utusan Rakyat) – Beberapa waktu lalu, terjadi insiden di SMAN 1 Cimarga, Banten, yang menjadi perhatian luas masyarakat. Seorang siswa berinisial ILP (17) kedapatan merokok pada Jumat, 10 Oktober 2025, di lingkungan sekolah dan kemudian ditampar oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria. Kasus ini bergulir hingga dilaporkan ke polisi dan berujung pada penonaktifan sementara Kepala Sekolah tersebut. Pakar Pendidikan Bukik Setiawan menilai semua pihak dalam kasus ini melakukan reaksi instan. Gubernur Banten Andra Soni akhirnya turun tangan untuk memediasi permasalahan ini.
Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku
Larangan Merokok di Sekolah :
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Larangan ini berlaku bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan semua pihak di lingkungan sekolah. Sekolah wajib menyusun tata tertib yang melarang merokok, melarang iklan, promosi, dan penjualan rokok di lingkungan sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok.
Sanksi Pelanggaran:
Siswa yang kedapatan merokok wajib mendapatkan pembinaan sesuai tata tertib sekolah. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan wajib menegur dan mengambil tindakan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan mendidik. Selain itu, pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenai sanksi administratif atau denda sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Hak dan Perlindungan Siswa:
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) mengatur bahwa siswa wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan, termasuk dari guru atau tenaga kependidikan. Kekerasan fisik seperti menampar siswa adalah pelanggaran yang dapat berakibat sanksi hukum.
Kewenangan Guru Memberi Sanksi:
Guru diberikan kewenangan memberikan sanksi yang bersifat mendidik seperti teguran lisan, tulisan, atau pembinaan lain sesuai kode etik dan peraturan. Hukuman dengan kekerasan, termasuk menampar, dilarang dalam perundangan.
Fakta Kasus dan Penanganan:
– Siswa ILP ketahuan merokok di area sekolah, dilaporkan oleh guru dan ditindaklanjuti dengan peneguran dan tamparan oleh Kepala Sekolah Dini Fitria. Kepala Sekolah mengaku tindakannya spontan dan bukan bermaksud melukai.
– Penonaktifan sementara Kepala Sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah kasus dilaporkan, sebagai langkah pemeriksaan dan menjaga ketertiban di sekolah.
– Gubernur Banten Andra Soni memfasilitasi mediasi antara Kepala Sekolah dan siswa di ruang kantor Gubernur, menghadirkan wali kelas. Dalam pertemuan tersebut, keduanya saling memaafkan, dan Gubernur menekankan pentingnya keikhlasan dan pembelajaran dari kejadian ini.
– Pakar Pendidikan Bukik Setiawan mengkritik reaksi instan semua pihak dalam kasus ini, mengingat pentingnya pendekatan yang lebih arif dan karakter edukatif dalam menegakkan disiplin dan penyelesaian masalah.
Kasus Siswa merokok dan tindakan Kepala Sekolah menampar di SMAN 1 Cimarga menyoroti perlunya pemahaman mendalam akan aturan kawasan tanpa rokok di sekolah dan mekanisme penegakan disiplin yang tidak melanggar hak siswa. Larangan merokok di lingkungan sekolah jelas diatur ketat, namun tindakan kekerasan fisik terhadap siswa tetap tidak dibenarkan oleh undang-undang. Penyelesaian kasus melalui mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten menunjukkan langkah bijak menuju pemulihan hubungan dan pembelajaran bersama.
Pihak sekolah dan pemerintah perlu memperkuat penerapan peraturan dengan pendekatan disiplin yang bersifat mendidik, komunikasi terbuka dengan siswa dan keluarga, serta perlindungan hukum yang menjamin hak dan keamanan peserta didik dalam lingkungan pendidikan.
(HMTS)





















































Discussion about this post