Gambar: Kolase foto yang menampilkan suasana aksi unjuk rasa oleh LASKAR Sumatera Selatan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Para pengunjuk rasa terlihat membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, seperti desakan untuk menangkap pejabat yang terlibat dugaan korupsi di DPRD Sumsel, Dinas Kesehatan OKI, dan Dinas PUPR Muratara, serta menyoroti kerugian negara.
Palembang (Utusan Rakyat) – Ratusan massa LASKAR Sumsel mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (4/11/2025), untuk mendesak penegakan hukum di Sumatera Selatan kembali menguat. Mereka menuntut Kejati Sumsel tidak menutup mata terhadap maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di sejumlah kabupaten serta instansi pemerintahan di Bumi Sriwijaya.
Dalam orasinya, Jacklin, Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, bersama Mukri AS dan Muhammad Amin beserta jajarannya, menyatakan, “Kami menegaskan saat orasi bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Banyak laporan dan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, tapi tidak satu pun yang diproses hukum. Ini jelas bentuk pembiaran,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diungkap LASKAR SUMSEL, BPK RI menemukan 37 paket proyek bermasalah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024. Dari total belanja modal infrastruktur sebesar Rp607,2 miliar, terdapat temuan senilai Rp7,93 miliar, mayoritas di Dinas PUPR Muratara.
BPK merinci kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,52 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp2,98 miliar. Uji laboratorium independen dari PT Sucofindo Palembang dan Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Namun hingga kini, belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Muratara yang disebut masih menjabat di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
“Kami meminta Kejati segera memanggil dan menetapkan tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah jelas: siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara harus dihukum,” ungkapnya.
Selain Muratara, LASKAR SUMSEL juga menyoroti dugaan mark-up dan praktik gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024. Instansi tersebut diketahui melakukan 33 paket e-purchasing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, laporan masyarakat dan investigasi internal menemukan selisih harga satuan signifikan serta dugaan permintaan fee oleh oknum pejabat pengadaan.
Beberapa item pengadaan yang disorot antara lain:
– Komputer: Rp1,98 miliar
– Solar Cell: Rp2,00 miliar
– Obat-obatan: Rp3,11 miliar
– BMHP HPV DNA: Rp1,50 miliar
“Seluruh pejabat yang terlibat, termasuk penandatangan kontrak dan penyedia barang, harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LASKAR SUMSEL juga menuding adanya rekayasa anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pada 2024, lembaga tersebut menganggarkan 10 paket pengiriman media internal senilai Rp1,56 miliar. Padahal, berdasarkan tarif resmi Pos Indonesia, JNE, dan TIKI, biaya nyata pengiriman hanya berkisar puluhan juta rupiah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran publik,” jelasnya.
LASKAR SUMSEL mendesak Kejati untuk memeriksa pejabat DPRD Sumsel dan melakukan audit ulang seluruh kegiatan media tahun 2024.
Dua kasus lain yang juga disorot karena belum diproses adalah:
– Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang, dugaan penerbitan sertifikat hak milik ilegal oleh mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat di Muara Enim.
– SMKN 1 Gelumbang, Muara Enim, dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK Penugasan 2024, termasuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai spesifikasi, serta praktik jual beli seragam siswa baru.
“Kami kecewa laporan sudah lama masuk tapi tak ada kejelasan. Jika aparat hukum diam, kami akan membawa kasus ini ke KPK,” tegasnya.
Dalam pernyataan resmi, LASKAR SUMSEL menegaskan lima tuntutan kepada Kejati Sumsel:
1. Segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
2. Menolak segala bentuk pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
3. Menuntut transparansi dan profesionalisme aparat hukum.
4. Berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas.
5. Menggagas Sumatera Selatan yang bersih, transparan, dan bermartabat.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti dalam kerja 100 harinya. Tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap adu data,” pungkasnya.
Aksi tersebut disambut oleh Burnia, Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang menegaskan, “Pasti akan kami tindak yang belum tersampaikan. Harap teman-teman bersabar karena mungkin masih dalam proses. Untuk laporan baru, silakan bawa ke PTSP. Saya berharap teman-teman harus sabar,” tutupnya. (Amir)





















































Discussion about this post