Gambar: Kolase foto yang menampilkan aktivitas penambangan galian C di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Terlihat alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi dan sebuah truk jungkit (dump truck) siaga untuk mengangkut material tanah timbun dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
Kampar, Riau – (UtusanRakyat) Aktivitas quarry dan galian C yang diduga ilegal di Desa Baru, Simpang Pulai, Jalan TPA, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, semakin marak tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Quarry galian C yang diduga kuat milik seseorang bernama Ipen, yang dikenal sebagai “big boss” quarry tersebut, beroperasi terang-terangan seolah kebal hukum, Senin (10/11/2025).
Lokasi di Desa Baru, Simpang Pulai, Jalan TPA.
Tim investigasi media melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan publik. Di sana, aktivitas pengangkutan tanah berupa tanah timbun dengan penggalian menggunakan alat berat jenis ekskavator KOMATSU berlangsung setiap hari. Puluhan kendaraan jenis Cold Diesel Dump Truck bahkan antre untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.
Yang mengkhawatirkan adalah dampak negatifnya, mulai dari kerusakan lingkungan, risiko abrasi, hingga ancaman longsor di kawasan tersebut akibat eksploitasi tambang galian C yang tidak terkendali.
Aktivitas Ilegal dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Galian C ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan perlindungan lingkungan. Penambangan dilakukan secara terbuka dengan mengeruk lahan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Potensi kerusakan kritis sudah nyata, namun APH setempat seperti Polres Kampar dan Polsek Kecamatan Siak Hulu terkesan absen dan tidak melakukan penindakan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Saya sangat heran, padahal sebelumnya kegiatan galian C ini sudah sering diberitakan oleh wartawan. Namun, mengapa aparat hukum setempat diam dan seolah menutup mata atas aktivitas ilegal ini? Padahal jelas ini merusak lingkungan dan melanggar hukum. Bahkan tidak ada teguran atau upaya penindakan,” ujarnya.
Dugaan Perlindungan oleh Oknum Aparat
Tim investigasi mencurigai adanya permainan dan perlindungan dari oknum aparat yang diduga terlibat membiarkan operasi galian C ilegal tersebut berlangsung. “Kami menduga ada campur tangan oknum APH dalam aktivitas ini, karena tambang ini beroperasi tanpa izin dan seharusnya segera ditutup. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan tapi juga masyarakat sekitar akan terus dirugikan akibat tanah longsor dan kerusakan ekosistem,” jelas tim investigasi.
Desakan Penindakan dan Penutupan Tambang Galian C
Tim investigasi media mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kapolsek Siak Hulu untuk segera turun tangan menindak pelaku serta menghentikan segala aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. “Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini terus berlanjut. Pemilik tambang yang diduga bernama Ipen harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas tim investigasi.
Landasan Hukum Pelanggaran
Perlu diketahui, aktivitas galian C ilegal ini melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Dampak Kerusakan dan Kerugian Negara
Tidak hanya membahayakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara dari segi pajak dan pengelolaan sumber daya alam. Tim investigasi media mendesak dinas terkait untuk berkolaborasi dengan APH guna memastikan penegakan hukum dan pelestarian lingkungan berjalan efektif.
Saat pemberitaan ini disusun, pihak yang diduga terlibat belum memberikan konfirmasi. Media ini berkomitmen menyajikan berita yang seimbang serta akan melakukan klarifikasi dan pembaruan informasi sesuai respons dari pihak terkait.
(Tim… Bersambung)





















































Discussion about this post