Gambar: Kolase foto yang memperlihatkan Kapolres Kampar AKBP Boby Sebayang (depan) dengan latar belakang aktivitas pemuatan kayu olahan ke dalam truk di salah satu lokasi sawmill di wilayah Kampar. Foto ini mengilustrasikan sorotan publik terhadap penanganan dugaan pembalakan liar dan polemik penghapusan berita terkait aktivitas tersebut.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Ramainya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas sawmil ilegal di wilayah hukum Polres Kampar memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers Riau. Pasalnya, informasi dan tautan berita yang sebelumnya dibagikan di Grup WhatsApp rekan pers Polres Kampar dilaporkan telah dihapus oleh Humas Polres Kampar.
Langkah tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan wartawan mengenai sikap kepolisian terhadap sorotan media, khususnya terkait isu pembalakan liar yang saat ini menjadi perhatian nasional.
“Seharusnya kepolisian, khususnya Kapolres Kampar, bersikap terbuka dan responsif terhadap isu lingkungan. Pembalakan liar berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa depan. Bukan malah terkesan membatasi arus informasi,” ujar salah seorang wartawan di Riau, Selasa (16/12/2025).
Isu dugaan keberadaan sawmil ilegal di Desa Teratak Buluh disebut bukan persoalan baru. Sejumlah media menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, efektivitas penindakan aparat penegak hukum dinilai belum terlihat signifikan.
“Setiap kali diberitakan, memang ada informasi aparat turun ke lapangan. Tapi hasilnya nihil. Aktivitas tetap berjalan,” ungkap sumber media lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, disebutkan terdapat sekitar 17 unit sawmil yang masih aktif beroperasi di Desa Teratak Buluh. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan dokumen perizinan usaha yang sah pada sejumlah unit sawmil tersebut.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Seorang narasumber menyebut adanya oknum ninik mamak berinisial AN yang diduga melakukan pungutan terhadap pengusaha sawmil ilegal, sebagaimana diakui oleh beberapa pemilik sawmil.
“Tuduhan ini tentu menjadi tantangan bagi Kapolres Kampar untuk membuktikan komitmen penegakan hukum dan menjaga marwah institusi Polri,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kampar belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh media terkait penghapusan berita di grup pers serta langkah penindakan terhadap dugaan sawmil ilegal di Desa Teratak Buluh.
Wartawan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Polres Kampar guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(AS)






















































Discussion about this post