Gambar: Aktivitas kendaraan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.283.624 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tampak antrean truk dan kendaraan di sekitar dispenser pengisian, SPBU tersebut kini tengah disorot terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
PELALAWAN (Utusan Rakyat) – Praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Investigasi tim media utusanrakyat.id mengungkap indikasi kuat jaringan ilegal beroperasi di Jalan Lintas Timur Lubuk Terap, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Oknum pengawas SPBU 14.283.624 berinisial H diduga terlibat memfasilitasi penyaluran di luar aturan resmi.
Temuan lapangan menunjukkan transaksi solar subsidi dilakukan tanpa sistem barcode MyPertamina, seperti diwajibkan Pertamina dan BPH Migas. Modus ini memungkinkan pengambilan volume besar tanpa catatan resmi, membuka celah kerugian negara. Selain itu, oknum SPBU diduga bekerja sama dengan penimbun solar berinisial M, mengalihkan kuota subsidi dari nelayan, usaha mikro, dan masyarakat kecil ke kepentingan komersial dengan harga non-subsidi.
Dampaknya langsung terasa. Sopir truk dan pengemudi angkutan barang mengeluhkan kelangkaan solar subsidi di SPBU tersebut. “Kalau beli sesuai aturan sering dibilang habis, tapi di luar antrean justru lancar,” kata seorang sopir yang enggan disebut namanya. Kondisi ini melawan tujuan subsidi energi: menekan biaya logistik, stabilkan harga, dan lindungi ekonomi rakyat kecil.
Tim media telah meminta klarifikasi ke Kasat Reskrim Polres Pelalawan, tapi hingga berita ini terbit, belum ada respons resmi. Pertanyaan diajukan tegas: Apakah temuan media sudah diterima? Sudah ada penyelidikan awal? Langkah konkret apa yang diambil untuk tindak penyimpangan ini?
Redaksi membuka hak jawab bagi SPBU 14.283.624, manajemen Pertamina, aparat hukum, dan pihak terkait, sesuai UU Pers. Publik menanti tindakan tegas dari regulator agar solar subsidi tepat sasaran, bebas mafia.
Regulasi yang Dilanggar.:
Dugaan pelanggaran ini berpotensi sanksi berat berdasarkan:
– UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar untuk penyalahgunaan BBM subsidi.
– UU No. 11/2020 (Cipta Kerja): Pertegas sanksi pidana penyelewengan BBM.
– Perpres No. 191/2014: BBM subsidi wajib untuk konsumen tertentu via mekanisme resmi.
– Peraturan BPH Migas No. 6/2022: Kewajiban sistem digital MyPertamina.
– UU No. 40/1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat 2-3): Hak jawab dan koreksi.
(UtusanRakyat/AS)






















































Discussion about this post