Gambar: Suasana panggung utama acara pelantikan pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025-2028 yang berlangsung di Hotel Grand Daira Palembang, memperlihatkan seorang pembicara di podium dengan latar belakang spanduk besar bertajuk Focus Group Discussion mengenai solusi polemik jalan angkut batu bara di wilayah tersebut pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Palembang (Utusan Rakyat) – Polemik penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara di Sumatera Selatan kembali mengemuka. Kali ini, isu tersebut mengemuka bersamaan dengan pelantikan Frans Irawan sebagai Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2029.
Pelantikan yang dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan” di Hotel Grand Daira Palembang, Sabtu (31/1/2026), menjadi penanda bahwa persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini belum benar-benar selesai, meski regulasi sudah lama mengaturnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara terbuka menyebut akar masalah angkutan batubara bukan terletak pada kekosongan aturan, melainkan pada lemahnya komitmen transisi ke jalan khusus.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas mengatur kewajiban penggunaan jalan hauling khusus. Faktanya, masyarakat tetap menanggung dampak penggunaan jalan umum selama belasan tahun,” ujar Herman Deru.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa ketidakpatuhan regulasi masih menjadi persoalan laten dalam tata kelola pertambangan di Sumsel, provinsi dengan salah satu produksi batubara terbesar di Indonesia.
Di tengah situasi itu, Frans Irawan resmi mengambil alih kepemimpinan Perhapi Sumsel. Bagi sebagian pihak, posisi ini tidak sekadar simbolis. Perhapi, sebagai organisasi profesi, dinilai memiliki ruang strategis untuk menekan praktik tambang yang abai terhadap kepentingan publik, namun peran tersebut selama ini kerap dipertanyakan efektivitasnya.
FGD yang digelar bersamaan dengan pelantikan Frans dibaca sebagai uji awal kepemimpinannya: apakah Perhapi Sumsel akan sekadar menjadi forum diskusi, atau tampil sebagai aktor yang mampu mendorong perubahan nyata di lapangan.
Penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara selama bertahun-tahun telah memunculkan pertanyaan serius soal keadilan kebijakan. Kerusakan infrastruktur, kecelakaan lalu lintas, hingga terganggunya aktivitas ekonomi warga menjadi konsekuensi yang berulang.
Herman Deru menegaskan bahwa biaya pembangunan dan pemeliharaan jalan khusus merupakan bagian dari struktur biaya usaha pertambangan.
“Dalam usaha pertambangan pasti ada biaya transportasi, termasuk membangun dan memelihara jalan khusus. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Namun demikian, Pemprov Sumsel masih membuka peluang toleransi terbatas bagi perusahaan yang menunjukkan progres konkret, mulai dari perencanaan teknis hingga pembebasan lahan.
Pernyataan gubernur tersebut menempatkan Perhapi Sumsel di bawah Frans Irawan pada posisi strategis sekaligus dilematis: di satu sisi sebagai mitra pemerintah, di sisi lain dituntut menjaga independensi profesi dalam mengawal kepatuhan perusahaan tambang.
Isu reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang turut menjadi sorotan. Pemerintah daerah menilai reklamasi kerap berhenti pada pemenuhan administratif, tanpa pemulihan ekosistem yang sesungguhnya.
“Reklamasi jangan hanya formalitas,” kata Herman Deru.
Ketua Umum Perhapi melalui Wakil Ketua Ir. Resvan, M.BA, menyebut Perhapi memiliki 24 cabang aktif di Indonesia, dengan Sumatera Selatan sebagai salah satu wilayah strategis karena besarnya cadangan batubara.
Di bawah kepemimpinan Frans Irawan, Perhapi Sumsel kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: mampukah organisasi profesi ini mendorong penegakan regulasi dan perubahan praktik pertambangan, atau kembali terjebak dalam siklus diskusi tanpa tindak lanjut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kepemimpinan baru ini menjadi titik balik tata kelola angkutan batubara di Sumatera Selatan—atau sekadar pergantian nama dalam polemik yang sama.
/Kontributor : Hotman Ferizal Saragi/amir





















































Discussion about this post