Gambar: Ketua PST Dian HS (kiri) didampingi Sekretaris PST Sukirman (kanan) menunjukkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan mark up proyek gapura di Dinas Perkim Muara Enim saat berada di depan Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (9/2/2026).
Palembang (Utusan Rakyat) – Lembaga Pemantau Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). Kedatangan PST dipimpin langsung oleh Ketua PST Dian HS didampingi Sekretaris PST Sukirman.
Dalam keterangannya, Dian HS mengatakan pihaknya hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan. PST juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, pemuda, mahasiswa, dan aktivis di Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan.
Aksi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, PST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 604 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Melalui surat laporan pengaduan yang disampaikan ke BPK Perwakilan Sumatera Selatan, PST melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pembangunan gapura di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi pekerjaan pembangunan gapura di sejumlah titik di Kabupaten Muara Enim, antara lain Gapura Simpang Terminal Regional, Simpang Kantor Kesbangpol, Dusun Muara Enim (Bemban), Rukun Damai 1, hingga beberapa lokasi lainnya dengan total sebanyak 15 paket pekerjaan penunjukan langsung.
PST menyebutkan nilai anggaran setiap paket kegiatan mencapai sekitar Rp400 juta, dengan total anggaran seluruh kegiatan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Berdasarkan hasil kajian internal PST, 15 paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan hanya kepada dua kontraktor yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, PST juga menduga adanya praktik pinjam pakai perusahaan (CV) agar pekerjaan terlihat sesuai aturan. Di lapangan, PST menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material berkualitas rendah sehingga menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan bangunan.
“Atas dasar itu, kami meminta BPK Perwakilan Sumatera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kegiatan tersebut,” ujar Dian HS.
Dalam tuntutannya, PST meminta BPK Sumsel: Melakukan pemeriksaan investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim.
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim beserta jajarannya, kontraktor, serta pihak-pihak terkait.
Meminta data realisasi pelaksanaan kegiatan dan memproses sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Memeriksa oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari peran lembaga kontrol sosial dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
/Amir





















































Discussion about this post