Gambar: Ilustrasi tangan seseorang yang sedang menelusuri dan memilah tumpukan kertas arsip di dalam laci penyimpanan dokumen dengan hamparan teks kapital tebal berwarna merah bertuliskan PEMALSUAN DOKUMEN di bagian tengahnya.
Padang (Utusan Rakyat) – Meskipun anggota TNI tunduk pada hukum militer, mereka tetap bertanggung jawab secara pidana jika melakukan tindak pidana umum, termasuk pemalsuan dokumen.
Berikut adalah rincian aspek hukumnya:
Pasal yang Dikenakan: Oknum TNI tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Jika pemalsuan melibatkan akta otentik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP (dengan ancaman lebih berat).
Proses Peradilan: Karena pelakunya adalah anggota TNI, proses penyidikan dan peradilan dilakukan di lingkungan Peradilan Militer. Dalam praktiknya, putusan pengadilan militer juga sering menerapkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Contoh Kasus: Oknum TNI pernah divonis dalam kasus pemalsuan dokumen, seperti surat izin cerai palsu atau terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan (mafia tanah).
Pengecualian (TNI Gadungan): Jika pelaku ternyata adalah “oknum TNI gadungan” (bukan anggota TNI aktif), maka pelaku akan diproses menggunakan peradilan umum (Polri) dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Jadi, oknum TNI yang memalsukan dokumen tidak kebal hukum dan tetap dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam KUHP Baru:
Bunyi Pasal 391 UU 1/2023
Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar.[3]
Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu
yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
/Afrinaldo,S.H





















































Discussion about this post