Gambar: Fasad gereja HKBP Resort Tangkerang, Pekanbaru, yang kini didera konflik internal terkait proyek renovasi pastori senilai Rp700 juta. St. Viktor James Napitupulu (Ketua Parartaon) dilaporkan mengalami marginalisasi dan dicabut jadwal pelayanannya setelah mempertanyakan transparansi proyek yang berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) formal. Tindakan sepihak Pimpinan Resort, Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th., yang menghapus nama St. Viktor dari struktur Buku Parsaoran dinilai melanggar AP HKBP 2002 dan prosedur RPP, serta berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Jemaat kini menanti mediasi dari Praeses Distrik XXII Riau untuk mendorong audit independen dan memulihkan kohesi majelis.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resort Tangkerang didera konflik internal terkait pengelolaan dana renovasi rumah dinas pastori senilai Rp700 juta. St. Viktor James Napitupulu, Sintua sekaligus Ketua Parartaon (Perbendaharaan), dilaporkan mengalami marginalisasi setelah mempertanyakan transparansi proyek yang dilakukan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Juni 2025 lalu.
Parhalado dan jemaat resort setuju memulai renovasi melalui pengumpulan dana Janji Iman, dengan target Rp700 juta. Meski dana belum terkumpul penuh, Sermon Parhalado menunjuk St. OM. Manik—Sekretaris Huria sekaligus pemborong—untuk mengeksekusi proyek tersebut. Kritik muncul ketika Ketua Parartaon menemukan hanya ada surat kontrak langsung antara Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. (Pimpinan Resort) dengan St. OM. Manik, tanpa RAB formal yang menjadi standar pengelolaan keuangan gereja.
Menurut Aturan dan Peraturan HKBP (AP HKBP 2002 amandemen), Parartaon memiliki mandat konstitusional mengawasi keuangan jemaat, termasuk menyusun RAB untuk pengeluaran di atas Rp50 juta dan melaporkan via warta jemaat. Kritik St. Viktor dinilai sah sebagai bagian dari tupoksi, bukan insubordinasi atau sentimen pribadi sebagaimana dibingkai oleh pendeta resort.
Respons Pdt. Lewis justru berujung tindakan represif: St. Viktor dan beberapa Parhalado kritis lainnya dicabut jadwal pelayanannya, sementara rekan lainnya tetap mendapat tugas. Nama-nama Parartaon bahkan dihapus dari struktur Buku Parsaoran yang disebar ke jemaat, serta dikeluarkan dari Sermon Parhalado dengan ancaman pemberhentian dari Tohonan Hasintuaon tanpa prosedur RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon).
Prosedur RPP HKBP hanya berlaku untuk pelanggaran moral seperti malas beribadah atau bidat, dengan tahapan peringatan lisan 2-3 kali, surat teguran, hingga rapat Parhalado—bukan untuk kritik administratif. Kekuasaan tertinggi di tingkat jemaat berada pada Rapat Parhalado, bukan pendeta secara mutlak, sehingga penghapusan nama sepihak melanggar Agenda HKBP Pasal 45-50 dan Pasal 48.
Dari perspektif hukum gereja, kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan resort. Kontrak langsung dengan sekretaris huria yang merangkap pemborong menimbulkan konflik kepentingan nyata, sementara ketidakadaan RAB melanggar SOP Keuangan HKBP Pasal 12-15 dan Pedoman Sentralisasi Keuangan 2023 yang mewajibkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kajian hukum positif Indonesia memperkuat potensi eskalasi. Pengelolaan dana umat tanpa pertanggungjawaban jelas berisiko Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara penghapusan nama dari struktur resmi dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Narasi “persoalan pribadi” juga berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).
Dari sudut investigasi media, kasus ini sarat red flags: nepotisme organisasi, minimnya publikasi keuangan Janji Iman, dan kriminalisasi whistleblower. Media dapat menggali dengan verifikasi kwitansi, audit forensik dana, dan wawancara multipartai untuk mendorong akuntabilitas publik sesuai prinsip 5W+1H dan etika jurnalisme yang menghindari pelanggaran UU ITE.
Dampaknya sudah terasa: kepercayaan jemaat terhadap pengelolaan harta Tuhan (gereja) menurun drastis, donasi Janji Iman terancam mandek, dan kohesi majelis retak. St. Viktor sebagai penjaga integritas kini diuji iman, sementara HKBP Resort Tangkerang berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola gereja lainnya di Distrik XXII Riau.
Langkah sistematis yang ditempuh meliputi diskusi keberatan resmi ke Praeses Distrik XXII Pdt. Hardy Lumbantobing, M.Th., melalui Sekretaris Distrik XXII Pdt. Bakti Situmorang, karena Praeses diinformasikan sedang keluar kota. Dalam hal ini diharapkan adanya tindakan nyata secara langsung dari Praeses Distrik XXII Riau, apalagi dengan adanya surat undangan yang dikeluarkan Pendeta Resort Tangkerang yang isi materi rapatnya adalah “mempertimbangkan pelayanan St. VJ Napitupulu di HKBP Resort Tangkerang” yang mana hal ini jauh berbeda antara permasalahan yang sesungguhnya dengan materi rapat.
Usulan audit independen BPK HKBP, serta laporan ke Ompui Ephorus di Pearaja Tarutung jika tidak ada mediasi bahkan smpai pembuatan Laporan Polisi. Dokumentasi bukti seperti Buku Parsaoran yang diubah krusial untuk proses RPP yang sah.
Hingga rilis ini disusun, pihak HKBP Distrik XXII Riau belum memberikan konfirmasi resmi. Awak media terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan gerejawi terwujud, sekaligus mengingatkan bahwa gereja sebagai teladan kasih (Matius 18:15-17) wajib menjunjung transparansi demi kemurnian pelayanan jemaat.
/Red-UR


















































Discussion about this post